Soal Pemotongan Cuti Bersama Akhir Tahun 2020, SP DIY Minta Pengusaha Tetap Bayar Upah Masuk Buruh

Pemerintah sebelumnya memutuskan untuk memangkas masa cuti bersama akhir tahun selama tiga hari yakni 28-30 Desember 2020. 

Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Muhammad Fatoni
gadaian
Ilustrasi Tanggal Merah 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Serikat Pekerja (SP) di DI Yogyakarta meminta pengusaha tetap membayarkan upah buruh yang masuk kerja pada tiga hari masa cuti bersama yang resmi dianulir oleh pemerintah.

Pemerintah sebelumnya memutuskan untuk memangkas masa cuti bersama akhir tahun selama tiga hari yakni 28-30 Desember 2020. 

"Pemerintah jangan hanya memangkas cuti buruh, pemerintah juga harus menegakkan disiplin pengusaha dalam membayar upah lembur buruh yang masuk pada tanggal yang seharusnya menjadi cuti bersama," kata Sekretaris DPD KSPSI DIY, Irsad Ade Irawan, Rabu (2/12/2020). 

Irsyad mengatakan, pemerintah juga perlu membuat skema konkret dari dampak pembatalan cuti pada buruh di sektor hotel, retail, dan pariwisata seperti PHK, pemotongan upah, dan buruh yang dirumahkan tanpa upah.

Baca juga: Cuti Bersama Akhir Tahun Dipangkas 3 Hari, Disnakertrans DIY Belum Terima Juklak Penerapan di Daerah

Baca juga: Daerah Istimewa Yogyakarta Tetap Terbuka untuk Wisatawan saat Libur Nataru, Sri Sultan: Silakan Saja

Sebab, hal itu berguna untuk memberikan kejelasan bagi para buruh. 

Dia juga menganggap pemerintah salah dalam memaknai pemangkasan hari cuti bersama.

Pasalnya, cuti adalah hak pekerja/buruh, yang dengan alasan yang sama (pandemi Covid-19) telah dipangkas pada libur Idul Fitri 2020 lalu.  

"Hal yang perlu dilakukan oleh pemerintah adalah untuk menciptakan penegakan protokol kesehatan di tempat kerja maupun di tempat wisata guna mencegah penyebaran Covid-19," ujarnya. 

Dengan demikian pihaknya meminta pemerintah setempat untuk tetap memberikan hak cuti bagi buruh sambil menegakkan protokol kesehatan di tempat kerja dan pariwisata.

"Bayarkan juga upah lembur pada buruh yang masuk kerja pada tanggal yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai cuti bersama," kata Irsyad. 

Baca juga: Berikut Tanggal, Jadwal Libur dan Cuti Bersama Akhir Tahun Desember 2020

Baca juga: Realisasi Subsidi Gaji Capai Rp28,15 Triliun untuk 12,40 Juta Pekerja

Sementara, Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Pekerja Disnakertrans DIY, Ariyanto Wibowo, memaklumi bahwa dalam suatu kebijakan pasti terdapat pro dan kontra.

Ia meminta para pekerja untuk kooperatif terhadap kebijakan itu demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. 

"Terkait pemangkasan cuti bersama, hal ini merupakan kebijakan dari pemerintah pusat yang salah satu dasarnya adalah untuk mengurangi penyebaran Covid-19 dan ini diberlakukan untuk semua masyarakat tidak hanya buruh," katanya.

( tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved