Cuti Bersama Akhir Tahun Dipangkas 3 Hari, Disnakertrans DIY Belum Terima Juklak Penerapan di Daerah

Sampai kini pemerintah DIY masih menanti pertimbangan dari pemerintah pusat dalam penerapan kebijakan tersebut.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Meski pemerinta sudah memngumumkan terkait pemangkasan cuti bersama akhir tahun 2020, namun Dinas Tenaga Kerja dan Tranamigrasi (Disnakertrans) DIY belum mendapat petunjuk pelaksana (Juklak) dari hasil Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tersebut.

Pemerintah pusat telah mengumumkan pemangkasan cuti bersama selama tiga hari yakni pada tanggal 28, 29, dan 30 Desember, yang pada mulanya digunakan sebagai pengganti cuti bersama hari raya Idul Fitri yang jatuh pada Mei lalu.

Atas pertimbangan kasus Covid-19 yang terus mengalami kenaikan, jatah cuti bersama itu pun kini dipangkas.

Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi, menyampaikan sejauh ini pihaknya belum menerima salinan hasil SKB tiga menteri terkait pemangkasan cuti bersama itu.

Baca juga: Inilah Tanggal Hari Libur Natal, Tahun Baru 2021 dan Libur Penganti Idul Fitri

Baca juga: Tes Swab Menyasar Pemudik dan Pelaku Wisata Di Yogya Selama Liburan Cuti Bersama

Namun demikian, Aria menegaskan hal itu menjadi kewenangan dari SKB tiga menteri.

Ditanya bagaimana penerapan di daerah, dirinya masih belum mengetahui untuk saat ini.

"Saya belum menerima SKB-nya. Kalau informasi terkait pemangkasan sudah terima. Yang jelas itu bagian dari kewenangan SKB menteri," katanya, saat dihubungi Tribunjogja.com, Rabu (2/12/2020).

Ia mengatakan, langkah atau keputusan pemangkasan cuti bersama tersebut menurutnya menjadi bagian kebijakan nasional terkait dengan penanganan pandemi Covid-19.

Secara aturan undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan mengatakan, cuti bersama merupakan hak bagi setiap pekerja atau buruh. 

Apabila pemerintah melakukan pemangkasan hak cuti selama tiga hari tersebut, dikhawatirkan akan timbul protes dari kalangan pekerja.

"Iya, makanya terkait hal itu untuk pelaksanaan di daerah kami belum mendapatkan informasi dari Kementerian Ketenagakerjaan," urainya.

Baca juga: Disnakertrans DIY : Belum Ada Perusahaan DI Yogyakarta Ajukan Keberatan UMP 2021

Baca juga: Daerah Istimewa Yogyakarta Tetap Terbuka untuk Wisatawan saat Libur Nataru, Sri Sultan: Silakan Saja

Dari kebijakan tersebut, Aria tetap memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa keputusan pemangkasan cuti bersama menjadi kebijakan nasional dalam upaya mengurangi kerumunan saat libur panjang, dengan tujuan mengurangi tingkat penyebaran Covid-19.

Sampai kini pemerintah DIY masih menanti pertimbangan dari pemerintah pusat dalam penerapan kebijakan tersebut.

"Yang jelas bahwa kebijakan ini dari pemerintah pusat terkait dengan Covid-19. Tentunya akan ada hal-hal pertimbangan atas SKB ini. Terkait penerapan khsusnya di sektor Ketenagakerjaan, kami belum mendapat apa-apa," pungkasnya.

( tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved