Bantul
Satgas PPA Sebut Perlindungan terhadap Anak di Bantul Belum Digarap Serius
Satgas menilai, belum ada perkembangan dalam upaya perlindungan anak, baik dari sisi kebijakan, penganggaran, maupun aksi nyata.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
"Padahal dulu masuk rangking tiga di bawah Kota Yogyakarta dan Sleman. Tapi sekarang malah rangking lima disalip oleh Gunungkidul dan Kulon progo," terangnya.
Sebagaimana diketahui, ada lima tahapan Kabupaten Layak Anak (KLA).
Diawali dari Pratama atau yang paling bawah. Kemudian Madya, Nindya, Utama, dan terakhir KLA atau paripurna.
Zainul mengungkapkan Bantul saat ini masuk dalam Madya kurus dengan Kulon Progo dan Gunungkidul yang sudah Madya gemuk, bahkan Sleman dan Kota Yogyakarta sudah masuk Nindya gemuk.
Apabila upaya perlindungan anak tidak digarap serius, Zainul pesimis, Bantul dapat mengejar ketertinggalan.
Padahal Pemerintah pusat mencanangkan Indonesia KLA 2030, dan Pemda DIY mencanangkan Provinsi KLA pada tahun 2025.
Karenanya, Zainul bersama para pegiat perlindungan anak mendorong legislatif agar menekan Pemkab Bantul supaya lebih serius dalam menangani isu perlindungan anak.
Baca juga: Kasus Kekerasan Anak di Yogyakarta Masih Tinggi
"Minimal Satuan Tugas Penyelenggaraan Perlindungan Anak langsung di bawah Sekretaris Daerah (Sekda). Saat ini masih di bawah Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda)," ucap dia.
Sementara itu, anggota komisi D DPRD Bantul, Yasmuri mengatakan, ketertinggalan capaian Kabupaten Layak Anak di Bantul perlu mendapat penanganan serius.
Sebab, hal itu menjadi tolak ukur seberapa serius Kabupaten Bantul dalam mengupayakan perlindungan bagi generasi masa depan.
Kemudian soal Perda nomor 3/2018 tentang penyelenggaraan perlindungan anak yang dinilai belum berjalan optimal, Komisi D, kata dia, merekomendasikan agar pelaksanaan Perda dilaksanakan secara komprehensif.
Bukan hanya Dinas Sosial P3A saja, tetapi melibatkan organisasi perangkat daerah lain. Seperti misalnya Disdikpora maupun Dinas Kebudayaan.
"Lalu, Bupati atau Sekda mengkoordinasikan pelaksanaan Perda sehingga ada koordinasi yang baik," kata Yasmuri.
Menurut dia, persoalan ini sangat penting.
Karenanya, lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak di Bantul ke depan perlu dibuat lembaga koordinatif, dan dukungan penganggaran yang memadai. (Tribunjogja.com)