Kasus Kekerasan Anak di Yogyakarta Masih Tinggi

Kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kota Yogyakarta masih terbilang cukup banyak.

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ikrob Didik Irawan
Tribun Jogja/Rendika F
Kepala KPMP Kota Yogyakarta, Lucy Irawati, memberikan materi kepada peserta Seminar Hak Anak dan Perlindungan Anak dari Ancaman Kekerasan, di Balai Kota Yogyakarta, Senin (18/4/2016). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kota Yogyakarta masih terbilang cukup banyak.

Sepanjang tahun 2015, jumlah kasus kekerasan fisik maupun psikis terhadap anak pun sudah mencapai 690 kasus. Jumlah ini pun dikhawatirkan akan terus bertambah.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jaringan Penanganan Korban Kekerasan Berbasis Gender Kota Yogyakarta, Anik Setyawati Saputri, menuturkan, jumlah tersebut adalah jumlah yang dilaporkan, belum dijumlah dengan kasus kekerasan yang tak terlaporkan.

Ia menyimpulkan, kasus kekerasan terhadap anak waktu demi waktu semakin meningkat. Dalam laporannya, jumlah kasus kekerasan se-DIY pada tahun 2015, terakumulasi menjadi lebih dari 2.000 kasus.

"Hal ini dinilai cukup memprihatinkan, mengingat Yogyakarta yang menyandang status Kota Budaya dan Pendidikan, ternyata menyimpan tumpukan kasus kekerasan yang seharusnya tidak terjadi di sini," ujar Anik, Senin (18/4) dalam Seminar Hak Anak dan Perlindungan Anak dari Ancaman Kekerasan, di Balai Kota Yogyakarta.

Data Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami oleh anak-anak tahun 2015 dilaporkan sebanyak 626 kasus, yakni usia 0-17 berjumlah 86 kasus dan usia di atas 18 tahun sejumlah 540 kasus.

Menurut Anik, kasus kekerasan terhadap anak terjadi ketika korban sang anak menginjak usia belia, menimbulkan trauma saat anak beranjak dewasa.

Dalam kasus tersebut, negara dapat sewaktu-waktu mencabut hak asuh orang tua terhadap anaknya.

Kepala Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan (KPMP) Kota Yogyakarta, Lusy Irawati, menuturkan, anak-anak yang menjadi korban kekerasan tersebut perlu dilindungi. Salah satunya adalah dengan memperhatikan pemenuhan hak-hak mereka. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved