Bantul
Satgas PPA Sebut Perlindungan terhadap Anak di Bantul Belum Digarap Serius
Satgas menilai, belum ada perkembangan dalam upaya perlindungan anak, baik dari sisi kebijakan, penganggaran, maupun aksi nyata.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bantul, Muhammad Zainul Zein mengungkapkan, upaya perlindungan anak di Bumi Projotamansari masih belum digarap serius.
Padahal, Bantul sudah memiliki peraturan daerah (perda) nomor 3/2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Namun dalam dua tahun terakhir setelah perda tersebut disahkan, ia menilai belum ada perkembangan dalam upaya perlindungan anak, baik dari sisi kebijakan, penganggaran, maupun aksi nyata.
"Dua tahun terakhir setelah disahkan, esensi Perda itu tidak tampak. Baik berupa kebijakan maupun penganggaran," katanya, berbincang dengan Tribunjogja.com, kemarin.
Baca juga: Kasus Kekerasan Anak di Bantul Masih Tinggi
Zainul mengatakan, bukti lain soal ketidakseriusan dalam upaya memberikan perlindungan kepada anak di Kabupaten Bantul adalah belum dibentuknya Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) sesuai amanat Perpres nomor 61 tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak.
Meskipun di daerah, amanat tersebut tidak wajib.
Namun, kata dia, keberadaan KPAD sangat penting untuk memberikan masukan soal penyelenggaraan perlindungan anak.
Sebab, angka kekerasan terhadap anak di Bantul masih sangat tinggi.
Menurutnya, hingga tanggal 20 November 2020, tercatat sudah ada 229 anak di Bantul yang menjadi korban kekerasan.
Data itu merupakan akumulasi dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Bantul, Polres Bantul, rumah sakit, dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM).
"Jenis kekerasan, kebanyakan kekerasan seksual pada anak. Pelakunya rata-rata orang yang sudah dikenal, seperti keluarga maupun teman," kata Zainul.
Selain itu, ada juga kasus kekerasan dalam pacaran, tapi itu tidak begitu banyak.
Baca juga: Kasus Kekerasan Anak Didominasi Kejahatan Seksual
Pihaknya bersama 25 Lembaga pegiat perlindungan anak di Kabupaten Bantul berharap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul, sebagai wakil rakyat dapat mendorong kepada eksekutif agar menjalankan amanat Perpres tentang perlindungan anak dengan membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah di Kabupaten Bantul.
Sebab, Zainul menilai program Kabupaten Layak Anak (KLA) di Bantul dalam dua tahun terakhir belum ada kabar baik.
Bahkan, justeru nilainya merosot dan menempati peringkat lima se-DIY.