Orang Tua Anak Disabilitas Datangi DPRD DIY, Ungkap Ketimpangan Akses Pendidikan dan Lainnya

Beberapa penyintas disabilitas di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
Tribunjogja/ Miftahul Huda
Suasana audiensi orang tua yang memiliki anak disabilitas di gedung DPRD DIY, Jumat (27/11/2020) 

Santi juga mengeluhkan lantaran kursi roda yang diakses melalui Jaminan Sosial Khusus (Jamsosus) tidak sesuai dengan postur anaknya.

"Tidak sesuai dengan tubuh anak saya. Akhirnya malah dapat bantuan dari pihak swasta," imbuhnya

Ia berharap agar pemerintah tergerak untuk memberikan fasilitas berupa pusat studi untuk kalangan disabilitas, agar tidak ada lagi penolakan dari pihak sekolah.

Selain itu, dirinya juga berharap agar kartu jaminan sosial bagi kalangan disabilitas turut diperhatikan terkait kegunaannya dalam menjamin pelayanan kesehatan bagi kalangan disabilitas.

Sementara itu, Bidang Advokasi WKCP Yogyakarta Anis Sri Lestari turut menyampaikan jika peraturan daerah (perda) DIY Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas yang berlaku secara efektif sejak 2014 atau enam tahun silam belum berjalan masksimal.

Ada beberapa hal yang perlu menjadi catatan dalam pelaksanaan produk hukum tersebut.

Dari segi pelayanan pendidikan misalnya, Anis menyampaikan jika banyak dari kalangan disabilitas yang merasa kesulitan untuk mendapat hak pendidikan yang sama sebagai warga daerah.

"Sekolah Inklusi sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan anak-anak penyandang disabilitas," katanya.

Ia berharap agar pemerintah dan DPRD DIY dapat mengakomodir keluhan para orang tua yang anaknya mengalami keterbatasan.

Lebih lanjut, Anis menyampaikan, pengalaman pahit sempat dirasakan oleh salah satu anak disabilitas bernama Dian.

Baca juga: Diskominfo DI Yogyakarta Bangun Backbone Fiber Optik Untuk Pemerataan Jaringan Internet 

Baca juga: Update Covid-19 DI Yogyakarta : Tambahan 89 Kasus Baru, 30 Kasus Sembuh

Dian merupakan satu di antara anak disabilitas yang mendapat perlakuan kurang mengenakan.

"Dia sempat ditolak oleh salah satu kepala sekolah. Karena dianggap nanti menyusahkan murid dan pengajar," kata Anis, yang turut menerjemahkan keluhan Dian, seorang tunawicara.

Persoalan lain, lanjut Anis, para orang tua yang anaknya memiliki keterbatasan tersebut juga sering ditolak di beberapa sekolah, lantaran usia anak disabilitas saat mendaftar ke sekolah dirasa oleh pihak sekolah sudah melebihi ketentuan yang berlaku.

Misalnya, kata dia, usai 12 tahun baru didaftarkan ke sekolah dasar, padahal hal tersebut terpaksa dilakukan oleh orang tua wali, lantaran pertumbuhan anak disabilitas berbeda dengan anak pada umumnya. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved