Begini Komunikasi Tommy Sumardi dengan Djoko Tjandra Soal Biaya Penghapusan Red Notice Interpol

Begini Komunikasi Tommy Sumardi dengan Djoko Tjandra Soal Biaya Penghapusan Red Notice Interpol

Editor: Hari Susmayanti
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Terdakwa selaku perantara pemberian suap dari Joko Tjandra, Tommy Sumardi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). Tommy didakwa menjadi perantara suap dari Joko Tjandra kepada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonapartai senilai 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS serta kepada Kakorwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo senilai 150 ribu dolar AS terkait penghapusan nama Joko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pras. 

Dalam surat dakwaan disebutkan, untuk memenuhi permintaan Djoko Tjandra tersebut, Tommy meminta bantuan terdakwa lain di kasus ini, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Tommy kemudian dikenalkan kepada Irjen Napoleon Bonaparte selaku Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri oleh Prasetijo.

Menurut jaksa penuntut umum (JPU), dengan berbagai surat yang diterbitkan atas perintah Napoleon, pihak Imigrasi menghapus nama Djoko Tjandra dari DPO.

Djoko Tjandra pun bisa mengajukan PK ke PN Jaksel pada Juni 2020 meski diburu pihak kejaksaan.

Ketika menanggapi kesaksian Djoko Tjandra, Tommy pun mengakui menyerahkan uang Rp 10 miliar tersebut ke Irjen Napoleon dan Brigjen (Pol) Prasetijo.

"Uang Rp 10 miliar saya serahkan ke Napoleon, tanggal 27 april saya serahkan 100.000 dollar AS, 28 April 200.000 dollar Singapura, 29 April 100.000 dollar AS, 4 Mei 150.000 dollar AS, 5 Mei 20.000 dollar AS, 11 Mei lupa dan 22 Mei sebesar 50.000 dollar AS ke Prasetijo sisanya," kata Tommy.

Dalam kasus red notice, Djoko Tjandra didakwa menyuap dua jenderal polisi yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Sementara, Tommy Sumardi didakwa menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra kepada dua jenderal polisi tersebut.

Napoleon didakwa menerima uang dari Djoko Tjandra sebesar 200.000 dollar Singapura dan 270.000 dollar Amerika Serikat atau Rp 6,1 miliar.

Sedangkan, JPU mendakwa Prasetijo menerima uang sebesar 150.000 dollar AS atau sekitar Rp 2,2 miliar dalam kasus tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Djoko Tjandra Sebut Tommy Sumardi Besan mantan PM Malaysia Najib Razak

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved