Begini Komunikasi Tommy Sumardi dengan Djoko Tjandra Soal Biaya Penghapusan Red Notice Interpol
Begini Komunikasi Tommy Sumardi dengan Djoko Tjandra Soal Biaya Penghapusan Red Notice Interpol
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra dengan terdakwa Tommy Sumardi kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (26/11/2020) kemarin.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut, Djoko Tjandra menyebut kalau Tommy Sumardi merupakan besan mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak.
"Kita tadinya sudah janjian, saya tanya ke Pak Tommy 'kapan ke KL' (Kuala Lumpur) karena tahu Pak Tommy ini besan eks PM Datuk Sri Najib, jadi saya gantian yang mengundang," kata Djoko Tjandra saat sidang, seperti dikutip dari Antara.
Najib Razak menjabat sebagai PM Malaysia selama 3 April 2009 sampai 10 Mei 2018.
Belum lama ini, Najib Razak dihukum 12 tahun penjara atas tujuh dakwaan terhadapnya dalam kasus korupsi skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB) yang bernilai miliaran rupiah.
Tujuh dakwaan tersebut meliputi pelanggaran kepercayaan kriminal, pencucian uang, dan penyalahgunaan kekuasaan.
Djoko Tjandra sendiri mengaku telah mengenal Tommy sejak 1990-an.
Baca juga: ICW Desak Bareskrim dan Kejagung Kooperatif Soal Supervisi KPK Dalam Kasus Djoko Tjandra
Baca juga: Tiga Istilah Dalam Kasus Djoko Tjandra di Sidang Irjen Napoleon, Brigjen Prasetijo & Jaksa Pinangki
Suatu hari, ia menghubungi Tommy via telepon.
Djoko Tjandra menanyakan soal namanya yang masih masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Saat itu, Djoko Tjandra ingin masuk ke Indonesia karena ingin mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus Bank Bali, di mana ia dijatuhi hukuman penjara dua tahun dan denda Rp 15 juta subsider 3 bulan.
Sebab, mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung tahun 2015, pendaftaran PK harus dilakukan oleh terpidana dan tidak bisa diwakili oleh ahli waris.
"Saya tanya 'Tom ini masalah DPO saya masih terganjal di sistem, apakah ada upaya untuk bisa mengecek kondisinya bagaimana dan bagaimana bisa dilepaskan?' Karena tujuan saya adalah pulang untuk daftar PK," ungkap Djoko Tjandra.
Menurut keterangan Djoko Tjandra, ia dan Tommy turut membahas soal biaya kepengurusan hal tersebut.
"Dalam pembicaraan itu, saya lupa siapa yang mulai tapi intinya ada omongan 'Djok kalau urus seperti ini ada ongkos-ongkosnya'. Obrolan saya dengan Pak Tommy intinya kita bicara mengenai jumlah angkanya," tuturnya.
"Saya niat untuk urusi masalah itu lalu Pak Tommy bilang 'You siapkan Rp 15 miliar' tapi saya katakan 'wah Tom berat biaya Rp 15 miliar, saya mulai bagaimana kalau Rp 5 miliar?' Akhirnya kita sepakati angka Rp 10 miliar," sambung dia.