Polisi Ringkus 8 Pelaku Curanmor, Curas, Penipuan Hingga Penyalahgunaan Narkoba di Klaten

Kepolisian resor (Polres) Klaten merilis pengungkapan sejumlah kasus tindak kejahatan yang terjadi di wilayah hukumnya

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Kurniatul Hidayah
Tribunjogja/ Almurfi Syofyan
Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu saat memimpin jumpa pers pengungkapan sejumlah kasus kejahatan di Mapolres Klaten, Kamis (26/11/2020) 

Lalu, dari hasil penyelidikan, diketahui B memperoleh barang haram tersebut dari AW.

"Kasus narkoba ini yang kita tangkap adalah pemesan dan pengedarnya," imbuhnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriansyah Rithas Hasibuan menambahkan, untuk kasus pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kebonarum seorang pria berinisial S (35).

Baca juga: UPDATE Covid-19 Gunungkidul : Kapasitas RS Rujukan Penuh, RS Swasta Disiapkan

Baca juga: Menyantap Kuliner Bebek Keplak di Bantul, Empuk dan Kaya Cita Rasa Bumbu Desa Non-MSG

"Terkait pengungkapan kasus jambret ini, pelaku sudah beraksi di lima tempat kejadian perkara dan ditangkap di wilayah Wonogiri," ujarnya.

Pelaku jambret ini, kata Kasatreskrim, sudah meresahkan masyarakat Klaten karena sering beraksi di wilayah Klaten.

"Bahkan laporannya ada di lima polsek. Kita sudah amankan pelaku ini," ungkapnya.

S yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian itu, diketahui terakhir kali beraksi di Pos Kamling Dukuh Jetis, RT.02 / RW 04, Desa Ngrundul, Kecamatan Kebonarum, Kabupaten Klaten, Kamis (12/11/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat itu, B merampas handphone milik korbannya yang tengah asik bermain bersama temannya di poskamling tersebut. (Mur)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved