Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Baru Dijalankan 2022, Ini Alasannya
Kenaikan Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Baru Dijalankan 2022, Ini Alasannya
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada 2021 masih akan mengacu pada tarif yang diatur dalam Perpres 64 tahun 2020.
Anggota DJSN Muttaqien menjelaskan, penyesuaian tarif tersebut sesuai dengan rencana penyesuaian iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan penerapan kelas standar dalam BPJS Kesehatan pada tahun 2022 mendatang.
"Mengingat kesepakatan KDK dan Kelas standar JKN akan diimplementasikan pada tahun 2022, maka iuran tahun 2021 akan tetap mengacu pada Perpres 64/2020," jelas Muttaqien ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (26/11/2020).
Hal yang sama juga dinyatakan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf.
Ia mengatakan, proses perumusan kebijakan baru terkait kelas dan kebijakan KDK masih berlangsung tahun ini.
Baca juga: BPBD DIY Bersama Tim BPPTKG Lakukan Pengamatan Merapi via Udara Pagi Ini
Baca juga: Bank BPD DIY Luncurkan QUAT untuk Perkuat dan Tingkatkan Potensi Transaksi Digital di DIY
Sehingga implementasi paling lambat baru akan dilakukan tahun 2022 mendatang.
"Tentu pemerintah akan secara bijaksana menetapkan kebijakan program JKN-KIS, agar masyarakat tetap terlindungi dalam jaminan kesehatan nasional," ujar dia.
Untuk diketahui, tahun ini, tarif iuran BPJS Kesehatan telah dua kali berubah.
Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menjadi landasan kebijakan mengenai tarif iuran BPJS Kesehatan mengalami dua kali perubahan, yakni dalam Perpres Nomor 75 tahun 2019 yang terakhir menjadi Perpres Nomor 64 tahun 2020.
Muttaqien pun menjelaskan bila kebijakan KDK dan kelas rawat inap standar diterapkan, tentu bakal mempengaruhi besaran iuran.
Namun pihaknya belum bisa memastikan penyesuaian tersebut bakal menaikkan atau menurunkan besaran iuran yang saat ini berlaku.
"Selama modelling dan data belum dianalisa kita tidak bisa memastikan naik atau turun," jelas dia.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengindikasikan akan ada perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan.
Hal tersebut dilakukan lantaran adan kewajiban penjaminan baru yang belum ditanggung oleh BPJS Kesehatan seperti kejadian luar biasa (KLB) wabah, bencana alam, dan non-alam, korban penganiayaan dan kekerasan, serta korban narkotika.
Untuk itu, butuh penyesuaian iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK).