Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Baru Dijalankan 2022, Ini Alasannya

Kenaikan Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Baru Dijalankan 2022, Ini Alasannya

Editor: Hari Susmayanti
Shutterstock via kompas.com
lustrasi BPJS Kesehatan 

Penyesuaian ini, sambung Terawan, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 64 Tahun 2020 Pasal 54 A dan 54B, yang mengamanatkan untuk melakukan peninjauan ulang atas manfaat JKN agar berbasis KDK dan rawat inap kelas standar.

“Ini akan mempengaruhi besaran iuran JKN dan konsekuensinya perlu adanya perubahan besaran iuran," ujar Terawan saat rapat bersama Komisi IX DPR, Selasa (24/11/2020).

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul " Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Baru Dilakukan Tahun 2022

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved