Pilkada Sleman 2020
Bawaslu dan Satpol PP Sleman Tertibkan 1.136 Alat Peraga Kampanye
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).
Penertiban APK milik pasangan calon bupati dan wakil bupati Sleman tersebut sudah ditertibkan sejak 17 November 2020 lalu.
Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sleman, Sutoto Jatmiko mengungkapkan hingga Senin (24/11/2020) kemarin ada 1.136 APK yang ditertibkan.
Sebanyak 111 berbentuk baliho, 27 APK berbentuk spanduk, sedangkan APK berbentuk umbul-umbul atau rontek melanggar sejumlah 998.
Jika dirinci lebih lanjut, tiga paslon bupati dan wakil bupati Sleman melakukan pelanggaran APK.
Dalam penertiban APK tersebut tercatat ada 243 APK milik paslon nomor urut 1 Danang Wicaksana Sulistya dan Agus Choliq.
Baca juga: 14 Perwira Tinggi Polisi Jadi Kandidat Kapolri Baru, Siapa yang Akan Dipilih Presiden Jokowi?
Baca juga: Penambahan Nakes, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY Prioritaskan 3 RS Utama
Baca juga: Bank BPD DIY dan Universitas Negeri Yogyakarta Sepakat dan Berkomitmen Memperkuat Kerjasama
Sementara APK melanggar milik paslon nomor urut 2, Sri Muslimatun dan Amin Purnama tercatat ada 339.
Sedangkan APK melanggar milik paslon nomor tiga, Kustini Sri Purnomo dan Danang Maharsa tercatat ada 530.
"Sampai kemarin sudah ada 1.136 APK yang ditertibkan. Ditertibkan karena pemasangan APK tidak pada tempatnya. Ada yang dipasang do pohon, tiang listrik, tiang telepon, bahu jalan, dan lain-lain,"katanya, Selasa (24/11/2020).
Ia menerangkan pihaknya tidak serta-merta melakukan penertiban. Sebelumnya, pihaknya sudah mengimbau Paslon untuk melakukan penertiban secara mandiri.
"Sebelum penertiban, Bawaslu Sleman sudah memberikan rekomendasi ke KPU Sleman untuk diteruskan kepada paslon agar menertibkan sendiri APK yang melanggar,"terangnya.
Alat peraga kampanye yang telah ditertibkan kemudian diamankan oleh Satpol PP Sleman.
Tiga paslon bupati dan wakil bupati Sleman dapat mengambil APK tersebut jika ingin dipasang sesuai tempat yang diizinkan.
Baca juga: Cerita Jejak-jejak Binatang di Jalur Evakuasi Gunung Merapi Terungkap
Baca juga: Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Tunggu Keputusan Wali Kota Terkait Pembelajaran Tatap Muka
Baca juga: Begini Tanggapan Warga Saat Musyawarah Ganti Rugi Tanah Jalan Tol Yogya-Solo di Klaten
Namun, jika APK tersebut tidak diambil, maka Satpol PP Sleman berhak untuk memusnahkan.
"Bisa diambil ke Satpol PP Sleman kalau mau dipasang lagi sesuai aturan. Kalau tidak nanti dimusnahkan,"ujarnya.
Sementara itu, Plt Satpol PP Sleman, Susmiarto menambahkan ada 50 personil yang diterjunkan untuk membantu Bawaslu Sleman menertibkan APK. Personil tersebut dibagi menjadi dua tim.
"Kami juga dibantu dengan Linmas, Kesbangbol, dan lain-lain. Kami siap membantu Bawaslu, karena diamanatkan dalam peraturan Bupati,"tambahnya. (maw)
KPU Sleman Optimis Penuhi Target Partisipasi Pemilih Pilkada 80 Persen |
![]() |
---|
KPU Sleman Musnahkan 4.267 Surat Suara Rusak |
![]() |
---|
Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Sleman Ungkapkan Optimisme di Pilkada 2020 |
![]() |
---|
Bupati Sleman Sebut Siap Gelar Pilkada 2020 |
![]() |
---|
Jaringan Aspirasi, Calon Bupati Sleman DWS Ngangsu Kaweruh ke Ikatan Keluarga Alumni UII |
![]() |
---|