Pasca Dilantik, 1.900 PTPS Pilkada Gunungkidul Akan Jalani Rapid Test

Setelah melakukan proses rekrutmen, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul belum lama ini melantik sebanyak 1.900 Pengawas TPS

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
IST
Puluhan petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kapanewon Semin, Gunungkidul yang dilantik pada Minggu (15/11/2020) lalu. 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Setelah melakukan proses rekrutmen, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul belum lama ini melantik sebanyak 1.900 Pengawas TPS (PTPS).

Mereka akan bertugas saat pencoblosan Pilkada nanti.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi Bawaslu Gunungkidul, Rini Iswandari menyampaikan proses pelantikan dilakukan selama dua hari berturut-turut.

"Pelantikan kami lakukan pada Minggu (15/11/2020) dan Senin (16/11/2020) lalu," kata Rini memberikan keterangannya pada Minggu (22/11/2020).

Ia mengatakan pada hari pertama ada sebanyak 401 PTPS yang dilantik.

Mereka berasal dari 4 kapanewon yaitu Girisubo, Rongkop, Patuk, dan Semin.

Baca juga: Makin Lancar, Pemkot Yogya Yakini Sistem Satu Arah Jalan Letjen Suprapto Tak Matikan Ekonomi

Baca juga: PON XXI Aceh Sumut 2024 Berpengaruh Terhadap Jadwal Porda, Ini Respon Ketum KONI DIY

Sedangkan 1.499 sisanya dilakukan pada hari kedua.

Menurut Rini, proses pelantikan dilakukan di masing-masing kapanewon secara serentak.

Cara ini dipilih agar protokol kesehatan pencegahan COVID-19 tetap diterapkan.

"Pelantikan ada yang digelar di balai kalurahan, pedukuhan, kapanewon, gedung pertemuan, dan sebagainya," jelasnya.

Pasca pelantikan, Rini mengatakan seluruh PTPS tersebut akan menjalani pemeriksaan Rapid Test.

Proses ini dilakukan serentak di seluruh puskesmas Gunungkidul pada 26 November 2020 mendatang.

Rapid Test ini menjadi salah satu syarat utama bagi PTPS sebelum menjalankan tugasnya pada 9 Desember mendatang.

Hal ini untuk memastikan bahwa yang bersangkutan bebas dari potensi penularan COVID-19.

"Jika nantinya ada PTPS yang hasilnya reaktif, maka akan digantikan oleh cadangannya," kata Rini.

Baca juga: UMK Kabupaten Magelang Tahun 2021 Diputuskan Naik Menjadi Rp 2.075.000

Baca juga: Debat Publik Pilkada Klaten Diwarnai Mikrofon Mati, Begini Penjelasan KPU

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved