UMK Kabupaten Magelang Tahun 2021 Diputuskan Naik Menjadi Rp 2.075.000

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Magelang Tahun 2021 diputuskan naik menjadi Rp 2.075.000 dari UMK Tahun 2020

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Kurniatul Hidayah
Kompas.com | Totok Wijayanto
ilustrasi upah 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Magelang Tahun 2021 diputuskan naik menjadi Rp 2.075.000 dari UMK Tahun 2020 sebesar Rp 2.042.000. 

Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/62 Tahun 2020 tentang upah minimum pada 35 kabupaten atau kota di Jawa Tengah Tahun 2021.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Magelang, Sukamtono, mengatakan, UMK Kabupaten Magelang Tahun 2021 sudah diputuskan naik menjadi Rp 2.075.000.

"Sudah, akhirnya naik. Rp 2.075.000. Keputusan tersebut adalah wewenang gubernur, sehingga ketika gubernur telah memutuskan,  sudah diterima," katanya saat dihubungi, Minggu (22/11/2020).

Baca juga: Bank Indonesia Optimis Pertumbuhan Ekonomi Triwulan IV di DIY Naik, Terdorong Pelaksanaan Pilkada

Baca juga: Gelar Macapat, Upaya Pemkot Yogya Ngudi Murih Lestari lan Ngrembakaning Budaya

Baca juga: Debat Publik Pilkada Klaten Diwarnai Mikrofon Mati, Begini Penjelasan KPU

Sebelumnya, Disperinaker Kabupaten Magelang telah melakukan rapat dengan Asosiasi Pengusaha (Apindo) dan Serikat Pekerja atau Buruh di Kabupaten Magelang.

Ada dua usulan yakni sesuai SE Menaker untuk UMK tetap dan satu lagi sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2015.

Namun dalam berita acara, keputusan diserahkan kepada Pemkab Magelang. Sementara Pemprov Jateng melalui Gubernur telah mengambil keputusan penetapan UMK 2021.

"Sudah kita kumpulkan pertemukan di disperinaker, itu terjadi dua polarisasi. SE Menaker maupun PP 78 Tahun 2015. Berita acara, akan menyerahkan pemerintah kabupaten magelang. Pemprov melalui gubernur mengambil keputusan, sehingga akan mengikuti itu," ujarnya.

Baca juga: DPKP DI Yogyakarta : Pupuk Bersubsidi untuk Petani Masih Tersedia, Angka Serapan Rendah

Baca juga: KPU Bantul Libatkan Penyandang Disabilitas Saat Proses Sortir dan Lipat Surat Suara

Baca juga: Akhir Pekan Ini Dilaporkan 2 Kejadian Kebakaran Rumah dan Kandang Milik Warga di Gunungkidul 

UMK Tahun 2021 tetap naik meskipun tidak sesuai PP Nomor 78, yakni 3,27 persen, tetapi sekitar satu persen atau Rp 33.000 dari UMK Tahun 2020 ini.

Namun besaran UMK Kabupaten Magelang termasuk tertinggi di Jawa Tengah.

Adanya kenaikan ini, Disperinaker Kabupaten Magelang akan menyampaikan keputusan ini kepada asosiasi pengusaha (Apindo) dan semua perusahaan dan organisasi buruh yang turut dalam dewan pengupahan.

"Nanti kita sampaikan kepada Apindo maupun semua perusahaan akan kita tembusi dan organisasi buruh yang ada yang ikut di dewan pengupahan," ujarnya. (rfk)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved