Penasihat Hukum Terdakwa Sengketa Rumah di Tegalrejo Yogyakarta Bacakan Pleidoi Aneh Tapi Nyata
Penasihat Hukum (PH) terdakwa pasangan suami istri (pasutri) kasus sengketa jual beli rumah di kawasan Tegalrejo Yogyakarta yang bernilai
Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Penasihat Hukum (PH) terdakwa pasangan suami istri (pasutri) kasus sengketa jual beli rumah di kawasan Tegalrejo Yogyakarta yang bernilai Rp 6,5 miliar, Oncan Poerba membacakan pledoi berjudul aneh tapi nyata dalam persidangan yang digelar di PN Kota Yogyakarta, Kamis 19 November 2020 lalu.
Dalam pledoi itu, PH terdakwa meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
"Karena banyak hal-hal yang lain dan merupakan sesuatu yang aneh tapi nyata terjadi dalam kasus perkara pidana ini, maka Penasihat Hukum Para Terdakwa dan Para Terdakwa secara pribadi, menuntut Putusan agar Para Terdakwa dibebaskan dari segala Dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata Oncan Poerba dalam pleidoi yang dibacakannya.
Baca juga: Doa Saat Turun Hujan Deras Disertai Petir dan Angin Kencang
Baca juga: Inilah 4 Penyakit Silent Killer yang Sering Mengintai Pria
Baca juga: Ini Spot Asik Bagi Pemburu Senja, Puncak Sosok Namanya, Kesini Wajib Terapkan Protokoler Kesehatan
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Bandung Suhermoyo dan dua anggota yakni Sari Sudarmi dan Nenden Rika Puspitasari itu, Oncan menjelaskan bahwa proses jual beli tanah dan bangunan di Jalan Magelang No.14 disepakati dua belah pihak.
Harga rumah tersebut sebesar Rp 6,5miliar, namun ternyata dituangkan pada PPJB dan AJB sebesar Rp 3 miliar.
Kemudian saat proses jual beli belum lunas, namun sertifikat tanah dan bangunan itu telah dibalik nama atas nama Pembeli.
Namun, saat itu harga baru dibayar sebesar Rp 3 miliar dan setelah dibalik nama sertifikat kemudian dijaminkan lagi oleh pembeli ke Bank BPD DIY sebesar Rp 2 miliar.
Oncan menyebut, pembeli masih kurang bayar sebesar Rp 1,5 miliar, sehingga para terdakwa tidak mau mengosongkan tanah dan bangunan.
Ketika jual beli dilakukan, objek tanah dan bangunan itu juga masih dalam jaminan pada Bank.
Proses balik nama dilakukan bersamaan dengan pengecekan atas tanah dan bangunan, roya terhadap tanah dan bangunan, dan balik nama ke atas nama pembeli.
"Adanya kwitansi Rp 3 miliar, Rp 5,25 miliar dan Rp 6,5 miliar, namun faktanya masih kurang bayar Rp 1,5 miliar, membuktikan proses jual beli menjadi tidak sah dan cacat hukum," kata dia.
Lebih lanjut dia menyatakan bahwa, proses balik nama objek menjadi atas nama pembeli, merupakan perbuatan yang melanggar hukum, karena itu batal secara hukum, dari sebab tidak dilunasinya pembayaran jual beli oleh pembeli yakni Gemawan dan Yulia kepada para terdakwa.
Terdakwa juga telah lebih dulu menagih kekurangan bayar kepada pembeli sejak tahun 2018, namun dibalas dengan surat somasi untuk pengosongan.
Baca juga: Allahumma Shoyyiban Nafi’an, Doa yang Dibaca Nabi Muhammad SAW Saat Hujan
Baca juga: Baznas DI Yogyakarta Terjunkan Personel di Barak Pengungsian Gunung Merapi
Baca juga: Akhir Pekan, Coba Resep Udang Goreng Ala Resto Jepang dari Chef Juna yang Mudah Ini
"Dari fakta yang terungkap di persidangan, ada barang bukti yang dipalsukan, dan sudah menjadi laporan pidana dan masuk tahap penyidikan di Polda DIY. Pasal 167 KUHP yang didakwakan dan dituntut JPU, dari fakta hukum di persidangan, tidak terbukti dan tidak terpenuhi.
Karena Pasal 167 KUHP ditujukan untuk melindungi pihak yang secara nyata-nyata sedang menempati objek bangunan dari gangguan orang lain (dari pihak luar), jadi bukan tentang sengketa Hak Kepemilikan, Hak Penguasaan, ataupun sengketa Pengosongan Rumah antara Penjual dan Pembeli," katanya.