UMK Jawa Timur 2021

Kabupaten/Kota di Ring 1 Jawa Timur Kompak Usulkan UMK 2021 Naik, 21 Daerah Lainnya Usulkan Tetap

Seluruh kabupaten dan kota di Jawa Timur sudah menyerahkan usulan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2021 kepada Gubernur Khofifah

Editor: Hari Susmayanti
SURYA.CO.ID/Febrianto Ramadani
Salah satu buruh membentangkan poster tuntutan penolakan omnibus law di di depan Gedung DPRD Provinsi Jatim, Jalan Indrapura, Kota Surabaya, Selasa sore (25/8/2020). 

TRIBUNJOGJA.COM, SURABAYA - Seluruh kabupaten dan kota di Jawa Timur sudah menyerahkan usulan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2021 kepada Gubernur Khofifah Indar Parawansa.

Dari usulan yang sudah masuk, sebanyak 17 kabupaten dan kota di Jawa Timur yang mengusulkan UMK 2021 naik.

Sementara sebanyak 21 kabupaten/kota lainnya, mengusulkan UMK 2021 tetap sama dengan UMK 2020 ini.

Kabupaten/Kota yang mengusulkan adanya kenaikan UMK 2021 ini di antaranya wilayah ring 1 Jawa Timur yakni Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi ( Disnakertrans) Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo mengatakan usulan UMK seluruh kabupaten dan kota di Jawa Timur sudah di tangan gubernur.

Namun untuk penentapannya baru akan dilaksanakan setelah dilakukan finalisasi terlebih dahulu.

"Usulan ( UMK 2021) semua masuk," ujar Himawan dikonfirmasi, Kamis (19/11).

Lebih lanjut, Himawan memilih menunggu proses finalisasi pada hari ini, Jumat (20/11/2020).

"Besok sudah final. Besok siang ditandatangani. Besok pagi rapat dewan pengupahan untuk di finalisasi. Besok ditandatangi," kata dia.

Gubernur Jatim, Khofifah pada Jumat (20/11/2020) hari ini sudah melakukan rapat koordinasi bersama dengan Dewan Pengupahan Jawa Timur untuk memfinalisasi besaran UMK 2021.

Baca juga: Resmi Ditetapkan, Kenaikan UMK Gunungkidul 2021 Paling Tinggi Se-DIY

Baca juga: Daftar Besaran UMK 2021 di DIY Mulai dari Kota Yogya, Gunungkidul, Kulon Progo, Sleman dan Bantul

Nantinya, keputusan besaran UMK di Jawa Timur akan ditetapkan melalui peraturan gubernur.

Usulan kenaikan yang sudah disampaikan ke gubernur ini menurut Himawan belum tentu disetujui seluruhnya oleh gubernur.

Sebab, gubernur berwenang untuk mengembalikan jika usulan yang disampaikan tidak memiliki rasionalisasi yang kuat.

Sebab dikatakan Himawan, dalam penyampaikan usulan UMK, masing-masing pemda harus memiliki alasan yang kuat, termasuk jika usulannya naik.

Harus dipastikan bahwa yang mengusulkan naik memiliki alasan yang kuat dan bukan karena tekanan.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved