Kabupaten Gunungkidul

Resmi Ditetapkan, Kenaikan UMK Gunungkidul 2021 Paling Tinggi Se-DIY

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan UMK Kabupaten Gunungkidul tahun 2021 naik 3,81 persen menjadi Rp1.770.000.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Hari Susmayanti
Tribunjogja/ Yosef Leon Pinsker
Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menggelar aksi topo Pepe di kawasan Titik Nol Kilometer, Senin (2/11/2020). Dalam aksi tersebut, buruh meminta Sultan agar menasehati Gubernur soal penetapan UMP 2021 yang dianggap belum sesuai dengan KHL. 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Gunungkidul tahun 2021 naik 3,81 persen menjadi Rp1.770.000.

Kenaikan sebesar 3,81 persen tersebut merupakan yang tertinggi di wilayah DIY.

Namun demikian, UMK di Gunungkidul masih menjadi yang terendah di antara kabupaten dan kota lainnya di DIY.

Kabid Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Gunungkidul, Ahsan Jihadan mengungkapkan kenaikan UMK Gunungkidul menjadi yang tertinggi dibanding kabupaten lain.

"Jika dibandingkan dengan UMK 2020, kenaikan untuk 2021 paling tinggi. Tapi kalau besarannya termasuk paling rendah," papar Ahsan pada wartawan, Kamis (19/11/2020).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, UMK 2021 Kabupaten Gunungkidul memang terendah dibanding yang lain. Sebab di atasnya masih ada Bantul dengan UMK sebesar Rp1.842.460,00.

Namun sebaliknya, jika dibandingkan untuk selisih kenaikannya Bantul hanya mencapai 2,9 persen atau paling rendah.

Sedangkan Gunungkidul mencapai 3,81 persen dibanding nominal sebelumnya.

"Besaran kenaikan tersebut juga didasarkan pada kesepakatan dengan Dewan Pengupahan Gunungkidul," ungkap Ahsan.

Baca juga: Tanggapan Buruh Soal Penetapan UMK Kota Yogya 2021

Baca juga: Penangguhan Perusahaan yang Tak Sanggup Bayar UMK di DIY Dibuka Januari 2021

Pasca penetapan lewat Surat Keputusan Gubernur DIY, Disnakertrans Gunungkidul akan segera melakukan sosialisasi UMK 2021 ini. Sosialisasi terutama menyasar pada pengusaha dan serikat pekerja.

Namun Ahsan mengatakan saat pelaksanaan UMK yang baru, pihaknya tak memiliki wewenang mengawasi. Itu sebabnya sosialisasi akan gencar dilakukan sebelum diterapkan pada Januari 2021.

"Wewenang pengawasan untuk pelaksanaannya nanti tetap ada di Disnakertrans DIY," jelasnya.

Terpisah, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Gunungkidul Budiyono menyatakan menerima ketetapan UMK 2021 tersebut. Sebab kenaikan sudah berdasarkan kesepakatan.

Budi mengakui saat pembahasan beberapa waktu lalu, pihaknya mengusulkan kenaikan 5 persen. Namun atas berbagai pertimbangan, akhirnya disepakati naik 3,81 persen.

"Saat ini situasi sektor usaha sedang terpuruk akibat pandemi COVID-19. Sehingga kami akhirnya menerima besaran kenaikan tersebut," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved