Kabupaten Gunungkidul

Resmi Ditetapkan, Kenaikan UMK Gunungkidul 2021 Paling Tinggi Se-DIY

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan UMK Kabupaten Gunungkidul tahun 2021 naik 3,81 persen menjadi Rp1.770.000.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Hari Susmayanti
Tribunjogja/ Yosef Leon Pinsker
Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menggelar aksi topo Pepe di kawasan Titik Nol Kilometer, Senin (2/11/2020). Dalam aksi tersebut, buruh meminta Sultan agar menasehati Gubernur soal penetapan UMP 2021 yang dianggap belum sesuai dengan KHL. 

Setelah adanya penetapan tersebut, Budi pun berharap seluruh perusahaan dan pengusaha di Gunungkidul mematuhi UMK baru itu.

Antara lain dengan memberikan upah sesuai besaran yang ditetapkan mulai Januari 2021 mendatang. Pada sisi lain, ia memastikan komunikasi dengan semua pihak terkait akan terus berjalan.

"Semoga semua bisa memenuhi upah sesuai dengan besaran yang ditetapkan," kata Budi. (Tribunjogja/Alexander Ermando)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved