Kota Yogya
Kalangan Legislatif Apresiasi Langkah Pemkot Yogyakarta Turunkan Tarif PBB Mulai 2021
Kalangan Legislatif Apresiasi Langkah Pemkot Yogyakarta Turunkan Tarif PBB Mulai 2021
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kalangan legislatif mengapresiasi upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta yang merevisi Perda No. 9/2019 tentang perubahan Perda No. 11/2011 tentang PBB.
Dengan begitu, keluhan masyarakat terkait kenaikan nilai ketetapan PBB telah ditindaklanjuti.
Ketua Pansus Perubahan Perda PBB DPRD Kota Yogyakarta, Nurcahyo Nugroho mengatakan, perubahan Perda ini karena adanya penyesuaian NJOP 2020, serta mengakibatkan kenaikan pembayaran PBB yang cukup signifikan dan memberatkan sejumlah wajib pajak di Kota Yogyakarta.
"Makanya, perlu adanya peninjauan, atau penyesuaian tarif PBB di 2021," jelasnya, Kamis (19/11/2020).
Nurcahyo mengungkapkan, perubahan tersebut, mendasar pada koefisien pengali persentase tarif, serta rentang, atau range NJOP, sehingga ada penurunan nilai ketetapan PBB.
Menurutnya, produk ini tidak akan mengubah NJOP yang masih bisa diperbarui tiap 3 tahun sekali.
"Ada perubahan tarif dan range NJOP. Itu yang dibahas di revisi Perda PBB. Dasar hukumnya berdasarkan kajian dari UGM. Dalam revisi Perda, persentase tarif diturunkan dan range NJOP-nya diperbesar," ungkapnya.
Baca juga: Resmi, Tarif PBB Kota Yogya Kembali Turun Mulai 2021, Berikut Rinciannya
"Dengan begitu, melalui revisi ke dua ini, ketetapan nilai PBB berkurang sehingga masyarakat pun kecil tak lagi terbebani, serta wajib pajak yang besar tetap," tambah politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Ia juga memaparkan, pengurangan nilai ketetapan PBB ini terjadi pada wajib pajak di kelas 1 sampai 4, dimana sebagian besar, atau 85 persen wajib pajak PBB berada di kelas 1.
Lalu, untuk kelas 5 kemungkinan nilai ketetapan PBB tetap sama di tahun 2020 atau mengalami kenaikan.
"Nilai ketetapan PBB paling tinggi di kelas 5, tapi dari segi jumlah wajib pajaknya tidak terlalu banyak. Sebagian wajib pajak di kelas 5 itu adalah usaha hotel dan bank karena nilai ketetapannya tinggi," pungkasnya. (Tribunjogja/Azka Ramadhan)