Kota Yogya

Resmi, Tarif PBB Kota Yogya Kembali Turun Mulai 2021, Berikut Rinciannya

Pemerintah Kota dan DPRD Kota Yogyakarta sepakat untuk menurunkan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) mulai 2021 mendatang.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Hari Susmayanti
zoom-inlihat foto Resmi, Tarif PBB Kota Yogya Kembali Turun Mulai 2021, Berikut Rinciannya
internet
Ilustrasi kartu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota dan DPRD Kota Yogyakarta sepakat untuk menurunkan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) mulai 2021 mendatang.

Kebijakan itu, tertuang dalam perubahan ke dua Peraturan Daerah (Perda) No. 9/2019 tentang perubahan Perda No. 11/2011 tentang PBB Kota Yogyakarta.

Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti mengatakan bahwa revisi tersebut sudah disahkan bersama jajaran legislatif, per Kamis (19/11/2020), di Gedung DPRD Kota Yogyakarta.

Dengan begitu, eksekutif bakal menjalankan penetapan tarif PBB, sesuai dasar hukum  yang telah disepekati.

"Saya rasa ini sudah menjadi produk eksekutif dan legislatif, ya kita taati. Jadi, yang jelas, dalam menetapkannya, Pemkot sudah memenuhi dasar hukum," ujarnya.

Haryadi pun tidak menampik, perubahan kedua sedikit banyak juga mempertimbangkan kenaikan nilai ketetapan PBB Kota Yogyakarta yang cukup signifikan pada periode 2020 ini.

Baca juga: Peringati HUT Kota Yogya ke-264, Pemkot Hapuskan Sanksi Denda Tunggakan PBB

Baca juga: Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Yogyakarta Diperpanjang Hingga 31 Desember 2020

Terlebih, kalangan legislatif menganggap, kebijakan tersebut cukup membebani masyarakat.

"Harapannya, ini tidak menjadi polemik lagi antara eksekutif dan legislatif, karena sudah ada perubahan kedua atas Perda tentang PBB ya," ungkap Wali Kota.

Adapun perubahan tarif yang berlaku mulai 2021 meliputi, range NJOP kurang dari Rp2 milyar dikenakan tarif 0,050 persen.

Range NJOP kurang dari Rp5 milyar, 0,070 persen. Range NJOP kurang dari Rp 10 milyar, 0,120 persen.

Range NJOP kurang dari Rp50 milyar, 0,250 persen. Lalu, range NJOP lebih dari Rp 50 milyar, 0,300 persen.

Walau begitu, Haryadi memastikan, pengurangan atas nilai PBB bagi wajib pajak yang merasa keberatan tetap berlaku.

Oleh sebab itu, imbuhnya, masyarakat tak perlu khawatir, karena ada ruang untuk permintaan pengurangan PBB, melalui Peraturan Wali Kota (Perwal).

"Ya, pengurangan tetap bisa dilakukan. Masyarakat tidak perlu khawatir terkait besarnya ketetapan. Kalau memang merasa keberatan, tetap bisa minta keringanan," tandas orang nomor satu di kota pelajar itu. (Tribunjogja/Azka Ramadhan)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved