Kota Yogyakarta

Peringati HUT Kota Yogya ke-264, Pemkot Hapuskan Sanksi Denda Tunggakan PBB

Memperingati HUT Kota Yogyakarta ke-264, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta resmi merilis program penghapusan sanksi administrasi atas tunggakan par

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Azka Ramadhan
Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Memperingati HUT Kota Yogyakarta ke-264, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta resmi merilis program penghapusan sanksi administrasi atas tunggakan para wajib pajak bumi dan bangunan (PBB) di wilayahnya, sejak tahun 1994 sampai dengan 2019 lalu.

Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti mengatakan, program penghapusan sanksi administrasi itu dilandasi oleh Perwal Nomor 80 Tahun 2020.

Dengan adanya kebijakan tersebut, maka masyarakat kota pelajar tinggal membayarkan PBB sesuai besaran tunggakannya.

"Batas akhir pembayaran PBB itu kan sampai 30 September. Pembayaran setelah itu jadi tunggakan, serta dikenai sanksi denda. Tapi, mulai 1 Oktober hingga 31 Desember, kami beri penghapusan sanksi administrasi. Sedikit kabar gembira ya," ujar Haryadi, Jumat (2/10/2020).

Baru Terealisasi 30 Persen, Pembayar PBB di Kota Yogya Didominasi Wajib Pajak Non Keringanan

Selaras dengan ketentuan yang berlaku, besaran denda bagi masyaraakat yang terlambat membayarkan PBB adalah dua persen prr bulannya serta maksimal dua tahun, atau 48 persen. Karena itu, kebijakan tersebut sangat meringankan beban, terlebih di masa pandemi ini.

"Tentu ini kesempatan bagus, karena penghapuasan denda tidak rutin kami berikan. Sebelumnya pernah, saat peringati HUT RI tahun lalu. Sekarang ini, kita berikan lagi ya, bertepatan dengan HUT Kota, sekaligus meringankan beban warga terdampak pandemi," ujarnya.

Nantinya, wajib pajak bisa membayarkan tunggakannya di BNI, BRI, Kantor Pos, Bank Jogja, hingga BDP DIY yang telah bekerjasama dengan Tokopedia, serta Gopay.

Walikota pun berharap, 20 persen tunggakan, atau Rp 15,5 miliar bisa dibayarkan oleh wajib pajak selama program ini.

Lebih lanjut, Haryadi memaparkan, potensi piutang PBB di Kota Yogyakarta khusus tahun 1994 hingga 2019 dari aspek tunggakan mencapai Rp 77,78 miliar, sedangkan untuk total denda Rp 33,68 miliar.

Lalu, untuk sisa ketetapan yang jatuh tempo tahun ini Rp 46,1 miliar.

"Semoga program ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat. Apalagi, tunggakan PBB ini kan selalu muncul, termasuk sebelum melakukan proses mutasi. Sebab, PBB adalah kewajiban," jelasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved