DJP Tambah Perusahaan Pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, Ini Daftarnya
Pemerintah telah memberlakukan pengenaan pajak untuk kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Penulis: Santo Ari | Editor: Kurniatul Hidayah
"Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kwitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN," jelasnya Rabu (18/11/2020).
Baca juga: Pemkot Yogya Hadirkan Pojok Baca Cindelaras di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta
Baca juga: Cerita Anies Baswedan saat Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jawab 33 Pertanyaan Selama 9 Jam
Dijelaskannya, khusus untuk marketplace yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.
Dalam kesempatan itu ia juga memaparkan bahwa DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia.
DJP melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan perusahaan-perusahaan tersebut sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.
"Sedangkan jumlah total yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN hingga hari ini berjumlah 46 badan usaha," paparnya. (nto)