DJP Tambah Perusahaan Pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, Ini Daftarnya

Pemerintah telah memberlakukan pengenaan pajak untuk kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Penulis: Santo Ari | Editor: Kurniatul Hidayah
ist
Ilustrasi 

"Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kwitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN," jelasnya Rabu (18/11/2020).

Baca juga: Pemkot Yogya Hadirkan Pojok Baca Cindelaras di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta

Baca juga: Cerita Anies Baswedan saat Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jawab 33 Pertanyaan Selama 9 Jam

Dijelaskannya, khusus untuk marketplace yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.

Dalam kesempatan itu ia juga memaparkan bahwa DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia.

DJP  melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan perusahaan-perusahaan tersebut sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.

"Sedangkan jumlah total yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN hingga hari ini berjumlah 46 badan usaha," paparnya. (nto) 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved