DJP Tambah Perusahaan Pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, Ini Daftarnya
Pemerintah telah memberlakukan pengenaan pajak untuk kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Penulis: Santo Ari | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah telah memberlakukan pengenaan pajak untuk kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Dan kali ini, Direktur Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP menjelaskan bahwa kali ini ada sepuluh pelaku usaha atau perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN.
Baca juga: Pameran Biennale Jogja 2021 Direncanakan Berkolaborasi Dengan Negara Kawasan Pasifik
Baca juga: Kpw BI DIY : Animasi dan Games Jadi Sumber Pertumbuhan Baru DI Yogyakarta
Kesepuluh perusahaan itu yakni :
- PT Bukalapak.com
- PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada)
- PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora)
- PT Tokopedia
- PT Global Digital Niaga (Blibli.com)
- Valve Corporation (Steam)
- beIN Sports Asia Pte Limited
- Cleverbridge AG Corporation
- Hewlett-Packard Enterprise USA
- Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM)
Hestu mengatakan, dengan penunjukan ini maka sejak 1 Desember 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.