Pendidikan

Disdikpora DIY Masih Tunggu Juknis Pengangkatan Guru Honorer

Para guru honorer yang akan diangkat menjadi PPPK terlebih dahulu harus melalui sejumlah rangkaian seleksi.

Penulis: Maruti Asmaul Husna | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Maruti Asmaul Husna Subagio
Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya. 

Mengenai rencana pengangkatan guru honorer oleh Kemendikbud mulai 2021 mendatang, Didik berharap guru-guru honorer yang sudah ada sekarang ini lebih diutamakan.

"Mereka sudah punya cukup pengalaman untuk mengajar hanya perlu di-upgrade kemampuan mengajarnya. Kemudian terkait status bisa ditingkatkan menjadi PPPK," ungkapnya. 

Terkait kesejahteraan para guru honorer di DIY saat ini, untuk guru di satuan pendidikan pemerintah sudah diberikan gaji sesuai upah minimum provinsi (UMP).

"Untuk guru di satuan pendidikan pemerintah sudah kami penuhi. Ya (sebesar UMP)," kata Didik. 

"Kalau swasta masih variatif sekali, tergantung penyelenggara pendidikan atau yayasan itu sendiri. Di DIY masih banyak yayasan yang sifatnya belum mampu dan guru yang mengajar sifatnya sukarela masih ada. Yang menerima di bawah Rp500 ribu (per bulan) saya kira masih ada," sambungnya. 

Namun, lanjut Didik, yayasan yang sudah mampu menggaji para guru honorer dengan baik pun sudah cukup banyak di DIY. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved