Pendidikan

Disdikpora DIY Masih Tunggu Juknis Pengangkatan Guru Honorer

Para guru honorer yang akan diangkat menjadi PPPK terlebih dahulu harus melalui sejumlah rangkaian seleksi.

Penulis: Maruti Asmaul Husna | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Maruti Asmaul Husna Subagio
Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Maruti Asmaul Husna

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan melakukan pengangkatan 1 juta guru honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK).

Pengangkatan tersebut direncanakan akan dimulai pada 2021.

Para guru honorer yang akan diangkat menjadi PPPK terlebih dahulu harus melalui sejumlah rangkaian seleksi.

Namun, sebelumnya pemerintah daerah harus mengajukan formasi guru kepada pemerintah pusat.

Baca juga: Pemerintah Pusat Janjikan Pengangkatan 1 Juta Guru Honorer, Ini Tanggapan PGRI Kota Yogyakarta 

Dilansir dari harian Kompas, saat ini baru ada 200.000 guru yang diajukan kepada pemerintah pusat dari kuota 1 juta guru. 

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Didik Wardaya mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu turunnya petunjuk teknis (juknis) dari Kemendikbud terkait rencana pengangkatan guru honorer tersebut. 

Bersamaan dengan itu, pihaknya juga perlu melakukan pendataan terkait pemetaan kebutuhan guru-guru di DIY. 

"Juknisnya belum ada. Kami masih menunggu itu, kami juga masih mendata terkait pemetaan kebutuhan guru-guru kita. Tenaga kontrak yang sekarang ada kami petakan di DIY ada berapa sambil kami menunggu juknis," ujar Didik ditemui Tribunjogja.com di ruang kerjanya, Selasa (17/11/2020). 

Didik melanjutkan, terkait hal tersebut nantinya juga memerlukan keterlibatan badan kepegawaian daerah (BKD).

Sejauh ini, Didik mengaku belum melakukan koordinasi dengan BKD karena belum mendapatkan juknis yang perlu dilakukan. 

Baca juga: Satu Juta Guru Honorer Akan Diangkat Jadi ASN - Jadwal Seleksi PPPK dan CPNS 2021

Kondisi guru honorer DIY variatif

Menurut Didik, jumlah guru honorer di bawah kewenangan pemerintah provinsi DIY saat ini adalah sekitar 500 orang.

Jumlah tersebut belum termasuk guru honorer di lingkungan kabupaten/kota.

"Seiring dengan guru-guru yang pensiun ada penggantian-penggantian," imbuhnya. 

Mengenai rencana pengangkatan guru honorer oleh Kemendikbud mulai 2021 mendatang, Didik berharap guru-guru honorer yang sudah ada sekarang ini lebih diutamakan.

"Mereka sudah punya cukup pengalaman untuk mengajar hanya perlu di-upgrade kemampuan mengajarnya. Kemudian terkait status bisa ditingkatkan menjadi PPPK," ungkapnya. 

Terkait kesejahteraan para guru honorer di DIY saat ini, untuk guru di satuan pendidikan pemerintah sudah diberikan gaji sesuai upah minimum provinsi (UMP).

"Untuk guru di satuan pendidikan pemerintah sudah kami penuhi. Ya (sebesar UMP)," kata Didik. 

"Kalau swasta masih variatif sekali, tergantung penyelenggara pendidikan atau yayasan itu sendiri. Di DIY masih banyak yayasan yang sifatnya belum mampu dan guru yang mengajar sifatnya sukarela masih ada. Yang menerima di bawah Rp500 ribu (per bulan) saya kira masih ada," sambungnya. 

Namun, lanjut Didik, yayasan yang sudah mampu menggaji para guru honorer dengan baik pun sudah cukup banyak di DIY. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved