Masa Unggah Dokumen Bagi Peserta yang Lulus Seleksi CPNS 2019 Diperpanjang Hingga 21 November 2020
Masa unggah dokumen di SSCN bagi peserta yang lulus seleksi CPNS 2019 diperpanjang hingga 21 November 2020
Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM - Masa unggah dokumen di SSCN bagi peserta yang lulus seleksi CPNS 2019 diperpanjang hingga 21 November 2020.
Informasi tersebut disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui instagram @bkngoidofficial maupun twitter @BKNgoid.
Baca juga: Mengintip Bilik Asmara Tempat Pengungsian Warga Terdampak Gunung Merapi
Baca juga: SINOPSIS Drama Korea Start-Up Episode 9 : Kebohongan 15 Tahun yang Terkuak
Saat dikonfirmasi, Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono membenarkan adanya informasi tersebut.
"Iya (benar)," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Minggu (15/11/2020).
Menurut dia, perpanjangan ini dilakukan karena sejumlah alasan, termasuk alasan teknis hingga permintaan dari instansi.
"Karena kemarin ada kendala teknis dan beberapa instansi mengajukan perpanjangan waktu sanggah," jelasnya.
Sementara, terkait dengan jadwal tahapan selanjutnya, Paryono menyebut sejauh ini belum ada perubahan.
Sebagai informasi, berdasarkan jadwal yang tertera dalam Surat Kepala BKN Nomor: K 26-30/V/116-4/99, setelah pemberkasan usai, jadwal yang tersisa adalah pengusulan NIP dan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) CPNS.
Baca juga: Jadwal Seleksi CPNS 2021 Dibuka Maret 2021, Ini Bocoran Formasinya
Baca juga: Info Penetapan NIP CPNS Formasi Tahun 2019 yang Telah Lolos Seleksi
Sebelumnya, BKN telah mengumumkan berkas-berkas yang harus diunggah dalam periode pemberkasan.
Secara rinci, berikut adalah 9 kelengkapan berkas yang harus diunggah melalui SSCN:
- File scan ijazah pendidikan asli (ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri) yang digunakan untuk melamar formasi CPNS
- File scan transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi CPNS
- File scan surat pernyataan 5 poin sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 dan surat pernyataan yang dipersyaratkan oleh instansi yang digabung menjadi 1 file dan sudah dibubuhi meterai serta ditandatangani oleh peserta SSCN
- File scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku
- File scan surat keterangan jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit kesehatan pemerintah