Masa Unggah Dokumen Bagi Peserta yang Lulus Seleksi CPNS 2019 Diperpanjang Hingga 21 November 2020
Masa unggah dokumen di SSCN bagi peserta yang lulus seleksi CPNS 2019 diperpanjang hingga 21 November 2020
Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Iwan Al Khasni
- File surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah
- File scan bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang apabila memiliki pengalaman kerja)
- File scan daftar riwayat hidup yang diunduh di web SSCN 2019 yang digabung menjadi 1 file dan sudah dibubuhi materai serta ditandatangani oleh peserta SSSCN
- File scan surat lamaran CPNS yang ditujukan kepada instansi yang Anda lamar (sistem akan menampilkan surat lamaran pada awal pendaftaran, jika ada)
Mengutip Petunjuk Pengisian DRH dan Sanggah Hasil SKB SSCN 2019, berikut adalah langkah-langkah pengisian DRH:
- Pada portal SSCN peserta yang lulus seleksi CPNS 2019, akan muncul pertanyaan "Apakah Anda ingin melanjutkan pengisian Daftar Riwayat Hidup dan Pemberkasan CPNS?".
- Pilih "Ya" dan akan muncul tombol pengisian DRH.
- Pilih tombol "Mengisi DRH".
- Langkah pertama adalah pengisian data perorangan, yaitu berisikan biodata CPNS. Kolom yang ditandai bintang merah wajib diisi.
- Langkah kedua adalah pengisian pendidikan. Pada kolom ini, peserta dapat mengisikan riwayat pendidikan dan riwayat kursus. Pendidikan yang digunakan saat melamar formasi jabatan telah otomatis muncul tetapi dapat diubah untuk melengkapi kolom-kolom yang kosong.
- Peserta tidak dapat menambahkan pendidikan yang setingkat dengan pendidikan yang digunakan untuk melamar atau pendidikan yang setingkat lebih tinggi.
- Selanjutnya adalah pengisian riwayat kursus. Jika peserta pernah mengikuti kursus, klik tombol "Tambah Kursus". Isikan data-data yang wajib yaitu yang dibintangi merah.
- Langkah berikutnya adalah pengisian pekerjaan. Di halaman ini, peserta diwajibkan mengisi riwayat pekerjaan (jika ada), penghargaan (jika ada), dan prestasi (jika ada).
- Kemudian, pengisian data keluarga. Di halaman ini, peserta diwajibkan mengisi data seluruh anggota keluarga, di antaranya adalah pasangan (suami/istri), anak, orang tua kandung, saudara kandung, dan mertua (bapak dan ibu).
- Setelah itu, masuk pada pengisian organisasi. Di halaman ini, peserta diwajibkan mengisi riwayat organisasi (jika ada) dan mengisikan data-data lain yang dibutuhkan dalam proses pemberkasan CPNS seperti SKCK, surat keterangan jasmani dan rohani, serta surat keterangan bebas NAPZA.