Kulon Progo

Pengelolaan Limbah Medis di Kulon Progo Sesuai dengan SOP

Penanganan limbah medis fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Kulon Progo telah sesuai SOP dari DLH.

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kulonprogo 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pengelolaan limbah medis menjadi sorotan di tengah pandemi Covid-19 yang saat ini masih berlangsung. 

Dikutip dari Kompas.com Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto meminta semua pihak memberikan perhatian terhadap pengelolaan limbah medis

"Kami ajak semua pihak mendorong penerapan praktik pengelolaan limbah medis sesuai dengan persyaratan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan penyakit menular lainnya," ujar Terawan dalam acara Seruan Nasional Akselerasi Penanganan Limbah Medis yang digelar secara daring Jumat (13/11/2020). 

Terawan mengingatkan bahwa limbah medis berbahaya dan beracun bagi kesehatan manusia dan lingkungan. 

Baca juga: Pemkab Kulon Progo Lakukan Revitalisasi di Pantai Bidara

Ia pun meminta semua pihak memastikan semua fasilitas pelayanan kesehatan menyediakan sarana prasarana (sarpras) dan peralatan sesuai standar sesuai kemampuan dengan dukungan pemerintah daerah (pemda) masing-masing. 

Menanggapi hal tersebut Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan Hidup Bidang Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo, Slamet Riyanto mengatakan penanganan limbah medis fasilitas pelayanan kesehatan baik di puskesmas maupun rumah sakit di Kabupaten Kulon Progo telah sesuai dengan standar Operasional Prosedur (SOP) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). 

Beberapa layanan kesehatan di dua rumah sakit, 21 puskesmas dan Rumah Singgah Teratai sebagai tempat isolasi pasien Covid-19 telah berkerjasama dengan pihak ketiga. 

Adapun pihak ketiga tersebut yakni PT Medifes dan PT Arah yang mengelola limbah medis di Kabupaten Kulon Progo. 

Baca juga: UPDATE Covid-19 Kulon Progo : Tambahan 4 Kasus Baru dan 1 Pasien Sembuh Pada 13 November 2020

"Kalau RS dari PT Medifes. Sementara puskesmas ada yang dari PT Medifes dan PT Arah tergantung dari mereka. Kami tidak mengharuskan harus dimana. Yang terpenting harus ditangani dengan benar sesuai dengan aturan dari DLH," tuturnya Minggu (15/11/2020). 

Sementara penanganan limbah medis cair telah disediakan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di tiap tempat fasilitas pelayanan kesehatan. 

"Kita yang limbah padat sudah jelas. Kalau yang cair sudah ada instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di tiap puskesmas dan RS," kata Slamet. 

Sebab, ia mencatat rata-rata limbah di tiap puskesmas sebanyak 1-1,5 kg/hari, RSUD Wates 100-200 kg/hari, RS Nyi Ageng Serang sebanyak 50-100 kg/hari dan Rumah Singgah Teratai sebanyak 20-25 kg/hari. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved