Sebanyak 25 Pelaku Pariwisata dan Ekraf di Yogyakarta Difasilitasi Pendirian Badan Usaha
Sebanyak 25 pelaku pariwisata dan industri ekonomi kreatif (ekraf) di Yogyakarta memperoleh fasilitas pendirian badan usahanya secara gratis
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebanyak 25 pelaku pariwisata dan industri ekonomi kreatif (ekraf) di Yogyakarta memperoleh fasilitas pendirian badan usahanya secara gratis, dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Direktur Fasilitasi Kekayaan Intelektual Kemenparekraf, Robinson Hasoloan Sinaga di sela Fasilitasi Pendirian Badan Hukum, di Yogyakarta, Jumat (13/11/2020) mengatakan, pihaknya akan menanggung seluruh pembiayaan agar mereka yang terpilih segera berbadan hukum.
"Kuota sosialisasinya 80, tapi kita seleksi lagi jadi 25. Nah, mereka yang terpilih biayanya ditanggung Kemenparekraf. Semisal biaya notaris itu sekitar Rp 10 juta, ya kita biayai semua, sampai beres aktanya," ungkap Robinson.
Baca juga: Jelang Pilkada Bantul 2020, Muhammadiyah dan NU Serukan Kerukunan dan Kebaikan
Baca juga: Bersama Pesulap, Polda DIY Hadir Hibur Warga Pengungsi Gunung Merapi
Baca juga: Persahabatan 5 Dokter di Drakor Hospital Playlist Akan Berlanjut di Musim Kedua, Tambah Pemain Baru
Ia berujar, dalam agenda ini, Kemenparekraf bekerjasama dengan jajaran Badan Pengelola Usaha Universitas Sebelas Maret, serta Ikatan Notaris Indonesia.
Dengan target, bisa bertambah 100 pelaku pariwisata dan industri ekraf di seluruh Indonesia yang memiliki badan hukum.
"Jadi, selain Yogyakarta, untuk tahun ini diselenggarakan juga di Medan, Manado dan Bali. Fasilitasi ini memang kami khususkan bagi pelaku pariwisata dan 17 sub sektor industri ekraf. Kalau di luar itu, tidak difasilitasi," ujarnya.
Robinson mengungkapkan, sejauh ini di seantero tanah air, terdapat sekira 8 juta pelaku pariwisata dan industri ekraf.
Namun, dari jumlah tersebut, belum ada 10 persen yang sudah berbadan hukum, entah itu CV, atau PT.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Warga Gamping Sleman Terungkap, Korban Sempat Dilempar Kaleng Cat 5 Kg
Baca juga: Pemkot Yogya Minta Penataan dan Pengembangan Kawasan Kumuh Optimal
Baca juga: UPDATE Covid-19 Gunungkidul : Lonjakan Kasus Baru, Tambah 10 Positif dan 1 Kasus Meninggal Hari Ini
"Saya yakin yang punya badan hukum sampai saat ini tidak sampai 10 persen, karena mereka tak mau mengurus surat yang memang membutuhkan modal," jelasnya.
"Padahal, selama ini kami sudah memfasilitasi mereka ya, untuk mengurus legalitasnya, dengan menghubungkan ke notaris-notaris yang ditunjuk untuk membantu. Tapi, lagi-lagi, modal awal jadi kendala," imbuh Robinson.
Sementara itu, perwakilan Ikatan Notaris Indonesia Pusat, Mugaera Djohar mengatakan, para pelaku pariwisata, atau industri ekraf tidak perlu memusingkan perihal modal awal.
Sebab, pemerintah telah memodifikasi rangkaian aturan yang tentu lebih memudahkan masyarakat.
"Salah satunya soal modal awal itu. Ya, sekarang setinggi-tingginya Rp 25 juta, padahal dulu minimal Rp 50 juta. Jadi, ada pelonggaran aturan yang dapat dimanfaatkan untuk pengembangan usaha," pungkasnya. (aka)