Berita Kriminal

Pelaku Pembunuhan Warga Gamping Sleman Terungkap, Korban Sempat Dilempar Kaleng Cat 5 Kg

Penemuan mayat di seputaran lapangan Kentungan Condongcatur, Depok, Sleman. Pelaku diketahui FEY (37) dan ASP (22)

Tribunjogja.com | Christi Mahatma Wardhani
Polsek Depok Timur mengungkap kasus pembunuhan yang jasad korbannya dibuang di lapangan Kentungan, Jumat (13/11/2020). Polisi menunjukan foto pelaku yang masih buron. (kanan) 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Penemuan mayat di seputaran lapangan Kentungan Condongcatur, Depok, Sleman mulai terkuak.

Korban diketahui adalah FAR (22) warga Kaliabu,Banyuraden, Gamping, Sleman.

Dia ditemukan pada Senin (09/11/2020).

Saat ditemukan, korban mengalami luka pada pipi sebelah kanan, bawah telinga kanan mengalami robek 2 cm, belakang telinga sebelah kanan luka 1 cm.

Pelipis kanan, mata sebelah kanan lebam, dan pendarahan pada telinga kanan.

Setelah melakukan penyelidikan, Kepolisian Depok Timur berhasil mengungkap siapa pelaku pembunuhan.

Jajaran Polsek Depok Timur berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang jasad korbannya dibuang di lapangan Kentungan beberapa waktu lalu, Jumat (13/11/2020)
Jajaran Polsek Depok Timur berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang jasad korbannya dibuang di lapangan Kentungan beberapa waktu lalu, Jumat (13/11/2020) (TRIBUNJOGJA.COM / Christi Mahatma)

Pelaku diketahui FEY (37) dan ASP (22). Satu orang sudah ditangkap, satu lagi masih buron polisi.

Kapolsek Depok Timur, Kompol Suhadi mengatakan satu tersangka diamankan beberapa jam setelah penemuan jenazah warga Kaliabu,Banyuraden, Gamping, Sleman.

"Kami mendapat laporan dari masyarakat kemudian membentuk tim, yang juga dibantu oleh Polres Sleman."

"Satu tersangka berhasil diamankan. Korban ditemukan pada 05.30, dan tersangka berhasil diamankan pukul 11.00an. Lokasi penangkapan masih di sekitar Kentungan,"katanya saat jumpa pers di Mapolsek Depok Timur, Jumat (13/11/2020).

Motif tersangka menghabisi korban adalah perasaan sakit hati dan kesalahpahaman.

Kompol Suhadi menuturkan kejadian bermula saat tersangka ASP (DPO) pergi bersama korban ke daerah Jombor untuk mengambil sebuah barang.

Namun sayangnya barang tersebut tidak ada di lokasi.

Mendapati barangnya pesanannya tidak ada, ASP terlibat cekcok dengan penjual.

Korban yang berada di lokasi kejadian tidak melakukan apa-apa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved