Bantul

Pengusutan Dugaan Pelanggaran Pejabat di Bantul Hadiri Debat Pakai Mobil Dinas Jalan Terus

Kasus tersebut diambil alih oleh Bawaslu Provinsi, sebab lokus delicti-nya atau tempat kejadian dugaan pelanggaran itu terjadi ada di wilayah Sleman.

Tayang:
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Bantul 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Ketua Bawaslu Bantul, Harlina memastikan pengusutan dugaan pelanggaran terhadap pejabat publik di Kabupaten Bantul yang menggunakan mobil dinas saat menghadiri debat publik putaran kedua, terus berjalan.

Kasus tersebut, kata dia, saat ini telah diambil alih oleh Bawaslu Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. 

"Kasus (temuan dugaan pelanggaran mobil dinas oleh pejabat) masih jalan terus. Diambil alih provinsi," kata Harlina dihubungi, Jumat (13/11/2020). 

Ia menjelaskan, kasus tersebut diambil alih oleh Bawaslu Provinsi, sebab, lokus delicti-nya, atau tempat kejadian dugaan pelanggaran itu terjadi ada di wilayah Sleman.

Baca juga: Bawaslu Bantul Segera Panggil Pejabat yang Diduga Pakai Mobil Dinas saat Debat Publik

Artinya kasus tersebut lintas Kabupaten.

"Sehingga sesuai peraturan, dapat diambil alih Bawaslu DIY," terangnya. 

Selain dugaan pelanggaran penggunaan mobil dinas, Harlina mengungkapkan, sampai saat ini, jawatannya telah menemukan dua dugaan pelanggaran lainnya.

Satu dugaan pelanggaran menjerat seorang Dukuh di Kecamatan Pundong.

Kasus tersebut menurutnya sudah diteruskan kepada instansi berwenang.

Sebab, pamong tersebut tidak masuk pelanggaran pemilu tetapi masuk dalam kategori pelanggaran peraturan lainnya. 

"Kita sudah teruskan ke Gubernur dan Bupati. Karena edaran Bupati dan Gubernur mengatur tentang netralitas perangkat," ucapnya.

Dugaan pelanggaran lain yang ditemukan adalah netralitas Aparatur Sipil Negara.

Di mana ada seorang guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Kecamatan Pleret memposting status di media sosial yang mengarah dukungan kepada salah satu calon.

Baca juga: Pemkab Bantul Dukung Bawaslu Usut Dugaan Pejabat Hadiri Debat Publik Menggunakan Mobil Dinas

Padahal, hal tersebut tidak diperkenankan.

Kasus tersebut, kata Harlina, oleh Bawaslu Bantul sudah diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui Bawaslu RI untuk proses penindakan. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved