Pemkab Bantul Dukung Bawaslu Usut Dugaan Pejabat Hadiri Debat Publik Menggunakan Mobil Dinas

Pemerintah Kabupaten Bantul mendukung langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengusut secara tuntas

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
Tribunjogja/ Ahmad Syarifudin
Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Helmi Jamharis. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten Bantul mendukung langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengusut secara tuntas dugaan pelanggaran pejabat publik yang menggunakan mobil dinas untuk kepentingan kampanye.

Sebab, pada dasarnya regulasi sudah mengatur, siapa pun dilarang menggunakan aset Pemerintah untuk kepentingan kampanye. 

Sehingga, apabila ada oknum yang menggunakan mobil dinas untuk menghadiri kampanye maka itu pelanggaran.

"Seandainya Bawaslu mendapatkan bukti ada hal itu. Maka Pemkab mempersilahkan melakukan penelusuran dan melakukan tindakan sesuai regulasi yang ada," kata Sekda Bantul, Helmi Jamharis, Selasa (10/11/2020). 

Baca juga: Gunung Merapi Siaga, BPPTKG Beri Penjelasan Terkait Potensi Rawan Bahaya ke Arah Kali Gendol Sleman

Baca juga: BPO DI Yogyakarta Selenggarakan Pelatihan Tenaga Keolahragaan

Menurut dia, pemerintah Kabupaten tetap akan mendukung sepenuhnya langkah Bawaslu untuk mengusut kasus tersebut, sepanjang sesuai dengan regulasi yang ada.

Bahkan, bukan hanya penyalahgunaan kendaraan dinas, termasuk netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemkab mendukung Bawaslu untuk memproses sesuai aturan. 

Helmi mengungkapkan, beberapa waktu lalu, Bawaslu memang sempat menginformasikan kepada Pjs Bupati Bantul, Budi Wibowo, bahwa ada salah satu ASN yang berprofesi sebagai guru ditengarai melakukan pelanggaran.

Mengenai hal itu, Pemkab menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu.

Sebab, kata Helmi, Pjs Bupati sudah menginformasikan akan bersikap tegas terhadap oknum ASN yang melakukan pelanggaran terkait netralitas. 

"Baik pemanfaatan aset (mobil dinas) atau ASN yang tidak netral. Siapapun yang melanggar, silahkan diproses sesuai aturan. Pemkab tidak akan melakukan penghambatan," ucap dia. Termasuk apabila yang melakukan pelanggaran adalah salah satu DPRD Bantul, Helmi mengaku akan mengembalikan semuanya sesuai dengan regulasi. 

"Saya rasa Bawaslu memiliki batasan. Kisi-kisi yang harus dipedomani. Meski DPRD, apabila Bawaslu menilai itu pelanggaran, kami tidak akan melakukan pelarangan untuk melakukan penelusuran," ujar dia.

Baca juga: OJK DIY Dorong Pemulihan Ekonomi Nasional Melalui Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan

Baca juga: RESMI, Presiden Jokowi Tetapkan 6 Tokoh Ini Sebagai Pahlawan Nasional

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul mengaku sedang menelusuri dugaan penggunaan mobil dinas dalam kegiatan debat Pilkada Bantul pada Rabu (4/11/2020) malam lalu.

Ada dugaan salah satu Pejabat, datang ke lokasi debat menggunakan mobil dinas. 

Padahal, secara aturan hal tersebut tidak diperbolehkan.

"Kita masih dalam penelusuran," Kata Ketua Bawaslu Bantul Harlina. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved