Empat Tempat Khusus Merokok di Kawasan Malioboro Yogyakarta
Malioboro akhirnya resmi ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok (KTR) per Kamis (12/11/2020).
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
"Karena Malioboro ini kan destinasi wisata terbuka bagi publik ya, artinya orang datang silih berganti. Sekali masuk disadarkan, kemudian ganti orang harus diedukasi kembali. Jadi, sosialisasinya harus gencar, lewat radio juga. Selain prokes, sekarang ditambah KTR," ujarnya.
"Pasalnya, kesadaran pengunjung itu masih sangat kurang. Prihatin sekali tentunya, ketika kita melihat wisatawan yang berperilaku kurang baik di Malioboro. Merokok, kemudian puntung dibuang sembarangan," imbuh Ekwanto.
Melalui personel Jogoboro, UPT siap mengemban peran pengawasan KTR di Malioboro ini. H
anya saja, yang dilakukan pihaknya hanya sebatas menegur, atau mengedukasi para pengunjung semata. Sebab, karena aturan KTR ini berada di Perda, maka UPT tidak berhak menindak.
"KTR ini kan sudah di-Perda-kan oleh Pemkot, sehingga ada sanksi dan sebagainya. Maka, untuk penegakan Perda, yang bertanggung jawab adalah Satpol PP ya, otomatis secara regulasi seperti itu," pungkasnya. ( Tribunjogja.com | Aka )