Empat Tempat Khusus Merokok di Kawasan Malioboro Yogyakarta
Malioboro akhirnya resmi ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok (KTR) per Kamis (12/11/2020).
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM, Yogyakarta - Malioboro akhirnya resmi ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok (KTR) per Kamis (12/11/2020).
Oleh sebab itu baik pengunjung, maupun pelaku parwisata di sana, saat ini tidak diperbolehkan lagi merokok di sembarang tempat.
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan, upaya mewujudkan Malioboro sebagai KTR, sejatinya sudah digodog sejak tahun lalu.

Bahkan, rencananya, pada kisaran Maret 2020, bakal dideklarasikan. Hanya saja, rencana ini tertunda karena pandemi Covid-19.
Ia tidak menampik, untuk mencanangkannya, dibutuhkan pembahasan panjang bersama unsur masyarakat, maupun kelompok dan komunitas di seantero Malioboro.
Menurut Heroe, realisasi KTR ini demi keamanan dan kenyamanan Malioboro sebagai objek wisata.
"Keamanan dan kenyamanan bukan dalam hal menikmati Malioboro saja, tapi juga terjaga kesehatannya."
"Selain dari sisi protokol kesehatan untuk menghindari sebaran corona, kita juga jadikan Malioboro sebagai salah satu destinasi wisata tanpa rokok," tandasnya.
Walau begitu, Wawali memastikan tetap menghargai para perokok dengan menyediakan tempat khusus merokok.
Sejauh ini, tersedia empat titik tempat khusus merokok, yakni Taman Parkir Abu Bakar Ali, utara Malioboro Mall, utara Ramayana, hingga Lantai III Pasar Beringharjo.
"Bukan berarti sama sekali tak boleh merokok di Malioboro."
"Masih boleh, tetapi jangan sembarangan. Kalau merokok, ya di tempat-tempat tertentu yang sudah ditetapkan itu, kan sudah ada empat lokasi," ungkapnya.
"Pengasong rokok juga masih diperbolehkan. Jadi, yang kami atur ini hanya tempat merokoknya."
"Tapi, kami tetap berharap, agar pengunjung bisa menahan diri dan tidak merokok dulu saat di Malioboro," tambah Heroe.
Namun, untuk tahapan awal ini, pihaknya masih fokus pada upaya sosialisasi, sehingga penindakan tegas sesuai amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017, belum akan diterapkan.
Paling tidak, imbuhnya, diperlukan sekira satu bulan untuk membiasakan masyarakat.
"Sekarang kita sosialisasikan dulu, karena butuh upaya untuk mengkondisikan masyarakat agar semua mengetahui Malioboro ini kawasan tanpa rokok. Penegakan dan tindakan tegas itu diterapkan nanti ya," katanya.
Heroe pun terjun langsung dalam tahap sosialisasi perdana ini, dengan berjalan kaki menyusuri jalan Malioboro sembari membagikan stiker bertuliskan "Udud Ora Patut" kepada para pengunjung.
Ia berharap, memasuki Desember, Malioboro sudah benar-benar jadi KTR sepenuhnya.
"Selama november sampai pertengahan Desember ini kita maksimalkan sosialisasi. Mudah-mudahan ya, saat liburan akhr tahun nanti, Malioboro ini sudah benar-benar jadi kawasan tanpa rokok," pungkasnya.
Perokok di Malioboro
Tingkat pengunjung yang melakukan aktivitas merokok di kawasan Malioboro diketahui masih cukup tinggi.
Alhasil, fenomena tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi Pemkot Yogyakarta dalam penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Malioboro.
Berdasarkan pantauan Tribun Jogja pada hari pertama penerapan KTR di kawasan Malioboro, Kamis (12/11/20), masih banyak pengunjung yang merokok di sembarang tempat.
Bahkan, pelaku parwisata seperti pedagang atau pengemudi becak pun setali tiga uang.
Sementara keempat titik tempat khusus merokok, yakni Taman Parkir Abu Bakar Ali, sisi utara Malioboro Mall, sisi utara Ramayana dan Lantai III Pasar Beringharjo, tampak sepi peminat.
Ya, seakan kepulan asap cigaret lebih nikmat jika dihisap di bangku-bangku pedestrian.
Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) Malioboro, Ekwanto mengakui bahwa kesadaran masyarakat untuk tidak merokok di tengah keramaian memang terbilang sangat rendah. Ditambah lagi, mayoritas perokok di kawasan Malioboro selama ini cenderung tidak menjaga kebersihan
"Puntung rokok masih dibuang sembarangan. Jadi, ketika disapu pasti menumpuk. Tentu saja ini sangat mengganggu, terutama yang tidak merokok ya, pasti risih melihat puntung berserakan," terangnya, Kamis (12/11/20).
Ekwanto pun memastikan UPT Malioboro akan mengambil langkah dalam mensosialisasikan penerapan kawasan tanpa rokok ini.
Siaran radio yang dipancarkan pengeras suara dan tersebar secara merata di Malioboro, disebutnya menjadi ujung tombak upaya edukasi tersebut.
"Karena Malioboro ini kan destinasi wisata terbuka bagi publik ya, artinya orang datang silih berganti. Sekali masuk disadarkan, kemudian ganti orang harus diedukasi kembali. Jadi, sosialisasinya harus gencar, lewat radio juga. Selain prokes, sekarang ditambah KTR," ujarnya.
"Pasalnya, kesadaran pengunjung itu masih sangat kurang. Prihatin sekali tentunya, ketika kita melihat wisatawan yang berperilaku kurang baik di Malioboro. Merokok, kemudian puntung dibuang sembarangan," imbuh Ekwanto.
Melalui personel Jogoboro, UPT siap mengemban peran pengawasan KTR di Malioboro ini. H
anya saja, yang dilakukan pihaknya hanya sebatas menegur, atau mengedukasi para pengunjung semata. Sebab, karena aturan KTR ini berada di Perda, maka UPT tidak berhak menindak.
"KTR ini kan sudah di-Perda-kan oleh Pemkot, sehingga ada sanksi dan sebagainya. Maka, untuk penegakan Perda, yang bertanggung jawab adalah Satpol PP ya, otomatis secara regulasi seperti itu," pungkasnya. ( Tribunjogja.com | Aka )