Empat Tempat Khusus Merokok di Kawasan Malioboro Yogyakarta
Malioboro akhirnya resmi ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok (KTR) per Kamis (12/11/2020).
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM, Yogyakarta - Malioboro akhirnya resmi ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok (KTR) per Kamis (12/11/2020).
Oleh sebab itu baik pengunjung, maupun pelaku parwisata di sana, saat ini tidak diperbolehkan lagi merokok di sembarang tempat.
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan, upaya mewujudkan Malioboro sebagai KTR, sejatinya sudah digodog sejak tahun lalu.

Bahkan, rencananya, pada kisaran Maret 2020, bakal dideklarasikan. Hanya saja, rencana ini tertunda karena pandemi Covid-19.
Ia tidak menampik, untuk mencanangkannya, dibutuhkan pembahasan panjang bersama unsur masyarakat, maupun kelompok dan komunitas di seantero Malioboro.
Menurut Heroe, realisasi KTR ini demi keamanan dan kenyamanan Malioboro sebagai objek wisata.
"Keamanan dan kenyamanan bukan dalam hal menikmati Malioboro saja, tapi juga terjaga kesehatannya."
"Selain dari sisi protokol kesehatan untuk menghindari sebaran corona, kita juga jadikan Malioboro sebagai salah satu destinasi wisata tanpa rokok," tandasnya.
Walau begitu, Wawali memastikan tetap menghargai para perokok dengan menyediakan tempat khusus merokok.
Sejauh ini, tersedia empat titik tempat khusus merokok, yakni Taman Parkir Abu Bakar Ali, utara Malioboro Mall, utara Ramayana, hingga Lantai III Pasar Beringharjo.
"Bukan berarti sama sekali tak boleh merokok di Malioboro."
"Masih boleh, tetapi jangan sembarangan. Kalau merokok, ya di tempat-tempat tertentu yang sudah ditetapkan itu, kan sudah ada empat lokasi," ungkapnya.
"Pengasong rokok juga masih diperbolehkan. Jadi, yang kami atur ini hanya tempat merokoknya."
"Tapi, kami tetap berharap, agar pengunjung bisa menahan diri dan tidak merokok dulu saat di Malioboro," tambah Heroe.
Namun, untuk tahapan awal ini, pihaknya masih fokus pada upaya sosialisasi, sehingga penindakan tegas sesuai amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017, belum akan diterapkan.
Paling tidak, imbuhnya, diperlukan sekira satu bulan untuk membiasakan masyarakat.