Babak Baru Perobohan Bangunan Cagar Budaya Kulon Progo, BPCB DIY Terjunkan Polisi Khusus
Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) DI Yogyakarta (DIY) telah melakukan survei terkait perobohan bangunan cagar budaya Stasiun Kedundang
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) DI Yogyakarta (DIY) telah melakukan survei terkait perobohan bangunan cagar budaya Stasiun Kedundang yang berada di wilayah Kulur, Kabupaten Kulon Progo.
Bangunan tersebut sudah ditetapkan sebagai cagar budaya beserta dua rumah dinas kepala stasiun melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 586/A/2018.
Survei tersebut dilakukan oleh polisi khusus (polsus) cagar budaya BPCB DIY.
"Kemarin BPCB melalui polsus cagar budaya sudah melakukan survei dan sudah melaporkan ke saya bahwa memang benar bangunan lama Stasiun Kedundang sudah dirobohkan. Dan sekarang sedang dibangun lagi stasiun baru di sebelah utaranya," ucap Indung Panca Putra, Ketua Kelompok Kerja Penyelamatan dan Pengamanan BPCB DIY saat dihubungi Tribun Jogja, Jumat (13/11/2020).
Baca juga: Pemkab Gunungkidul Kebut Revitalisasi Pasar Munggi Semanu
Baca juga: Surat Permohonan Izin Reuni Alumni 212 di Monas Sudah Sampai di Meja Anies Baswedan
Baca juga: Ini Rencana Pembangunan Tol Yogyakarta-Bawen, Daftar Daerah yang Dilewati Serta Target Pengerjaannya
Setelah dilakukan survei lapangan, pihaknya juga menyayangkan perobohan bangunan cagar budaya tersebut karena sebelumnya tidak ada koordinasi dengan BPCB DIY.
Indung mengatakan, semestinya jika ada koordinasi sebelumnya mereka bisa mengadopsi gaya arsitektur bangunan Stasiun Kedundang lama walaupun lokasinya berbeda.

Selain itu, semisal Dirjen Perkeretaapian ingin membangun Stasiun Kedundang baru yang sama seperti bangunan yang telah dirobohkan, pihaknya sudah memiliki datanya.
BPCB DIY sudah melakukan pendataan terhadap bangunan lama stasiun tersebut sehingga memiliki arsip foto dan ukurannya.
"Dan sekarang di masyarakat itu juga menjadi polemik. Masyarakat tidak mau kalau namanya Kedundang karena wilayahnya di Kulur," kata dia.
Baca juga: REKOR Penambahan Kasus Covid-19 di Indonesia 13 November 2020: Bertambah 5.444, Total Jadi 457.735
Baca juga: Pemkab Kulon Progo Lakukan Revitalisasi di Pantai Bidara
Baca juga: Debat Putaran Kedua Pilkada 2020 Kota Magelang Digelar Malam Ini Secara Virtual
Kendati demikian, pihaknya masih menunggu surat atau kehadiran fisik dari Dinas Kebudayaan Kulon Progo kaitannya dengan kondisi tersebut.
Sebab, sampai dengan saat ini ia belum menerima surat dari Dinas Kebudayaan Kulon Progo.
"Tapi informasinya mereka mau ketemu langsung tapi sampai sekarang belum bertemu. Kalau saya pribadi juga ingin ada meeting antara Disbud KP dengan Dirjen Perkeretaapian. Sebab Disbud KP sudah mengeluarkan SK Bupati ternyata tidak dikomunikasikan kepada Dirjen Perkeretaapian sehingga mereka beranggapan bangunan itu bukan termasuk cagar budaya," kata dia.
Indung menceritakan berdasarkan polsus yang telah survei ke lapangan beranggapan ada indikasi adanya pelanggaran undang-undang (UU) Cagar Budaya.
Sebab, saat penyusunan masterplan kaitannya dengan pembangunan Stasiun Kedundang, BPCB DIY dan Disbud Kulon Progo tidak dilibatkan.