Kriminalitas
Polresta Yogyakarta Sita Ratusan Botol Miras Tanpa Izin
Miras tersebut ditemukan di dalam gudang sebuah cafe yang berada di Jalan Pakuningratan, Kecamatan Jetis Kota Yogyakarta.
Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebuah cafe di kawasan Jetis Yogyakarta digrebek polisi karena kedapatan menyimpan ratusan botol minuman keras (miras) ilegal.
Polisi menyita ratusan botol miras itu dari pemilik cafe yang menyimpan miras di dalam gudang.
Penyitaan miras tersebut merupakan bagian dari operasi penyakit masyarakat (pekat) yang dilaksanakan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Satresnarkoba Polresta Yogyakarta pada 6 November lalu.
Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta AKP Andhyka Donny Hendrawan mengatakan, miras tersebut ditemukan di dalam gudang sebuah cafe yang berada di Jalan Pakuningratan, Kecamatan Jetis Kota Yogyakarta.
Atas temuan itu, pihaknya langsung melakukan penyitaan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Kejari Kulon Progo Musnahkan Barang Bukti Ribuan Psikotropika dan Miras
"Saat kami operasi, kami temukan miras tersebut. Miras ditaruh di dalam gudang dengan total sebanyak 367 botol berbagai merk," jelasnya saat jumpa media, Kamis (12/11/2020).
AKP Andhyka menambahkan, pelaku usaha dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 19 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Yogyakarta nomor 7 tahun 1953 tentang Izin penjualan dan pemungutan pajak atas izin menjual minuman keras.
Atas pelanggaran tersebut, pemilik usaha langsung disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta.
Dengan adanya operasi ini, diharapkan pemilik usaha dapat menaati aturan yang berlaku di wilayah setempat.
Pasalnya, dia menyebut bahwa, miras kerap kali cenderung memicu berbagai aksi kejahatan.
"Operasi ini juga sebagai bentuk efek jera kepada pelaku usaha yang tetap melakukan penjualan miras secara ilegal," pungkas dia. (TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/polresta-yogyakarta-sita-ratusan-botol-miras-tanpa-izin.jpg)