CPNS 2019

Peserta Lolos CPNS 2019 yang Berkasnya Kurang Akan Dikirimi Notifikasi dari BKN Via WhatsApp

BKN menyediakan fasilitas berupa notifikasi kepada peserta yang telah mengunggah berkas jika terdapat kesalahan.

Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Rina Eviana
TRIBUNJOGJA.COM / Hasan Sakri
Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) seleksi CPNS Pemda DIY tahun 2019 mengikuti tahapan protokol kesehatan dan resgistrasi di Jogja Expo Center, Bantul, DI Yogyakarta, Minggu (6/9/2020). SKB CPNS 2029 yang sempat tertunda karena pandemi virus Covid-19 kini kembali dilaksanakan dengan sistem CAT (Computer Assisted Test) dan penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. 

- Nomor resmi DOCUDigital BKN 087787754000

Berikut contoh notifikasi yang akan diberikan:

Notifikasi SSCN-DOCUDigital

Sistem SSCN dan DOCUDigital secara otomatis mengirimkan pesan ini setelah Instansi memeriksa unggahan dokumen pemberkasan Anda.

Kami informasikan bahwa terdapat dokumen persyatan yang belum valid yaitu DRH, SURAT KETERANGAN NAPZA.

Mohon untuk masuk ke Akun SSCN anda kembali untuk mengunggah ulang dokumen yang sudah diperiksa Instansi. Unggah ulang hanya dapat dilakukan maksimal satu kali.Terima kasih

Sistem SSCN-DOCUDigital BKN

Pesan ini dikirim otomatis melalui sistem, mohon untuk tidak dibalas.

Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS, peserta yang lolos CPNS harus melampirkan persyaratan yang diunggah pada website SSCN tersebut.

Lampiran berkas yang diunggah ini akan digunakan sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Penetapan NIP ini akan mulai dilakukan mulai 1-30 November 2020.

Baca juga: Inilah Jadwal Seleksi CPNS 2021 dan Rincian Jumlah Formasi yang Dibutuhkan

Sedangkan, Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 direncanakan akan ditetapkan per 1 Desember 2020.

BKN akan melaksanakan proses penetapan NIP CPNS 2019 secara elektronik (paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) melalui https://docudigital.bkn.go.id

Penandatanganan pertimbangan teknis (Pertek) penetapan NIP pun akan dilakukan secara digital (digital signature).

Berkas yang harus dimasukkan meliputi:

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved