BLT Karyawan

UPDATE Terbaru BLT Karyawan, Jumlah Penerima Berkurang, Data 2,1 Penerima Sudah Dikirim ke KPPN

Pemerintah mulai mencairkan bantuan langsung tunai (BLT) karyawan sejak Senin (9/11/2020) kemarin.

Editor: Hari Susmayanti
Kolase Kompas.com
Ilustrasi BLT karyawna gelombang 2 cair 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah mulai mencairkan bantuan langsung tunai (BLT) karyawan sejak Senin (9/11/2020) kemarin.

Pencairan BLT karyawan gelombang kedua ini akan ditransfer langsung ke masing-masing rekening penerima.

Data penerima bantuan yang sudah dikirimkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) gelombang kedua sebanyak 2,1 juta karyawan.

Sementara dari evaluasi penyaluran gelombang 1 yang lalu, jumlah BLT karyawan gelombang 2 ini dikabarkan akan mengalami pengurangan.

Tapi hal itu masih dalam tahap pembahasan antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Pengurangan penerima BLT Karyawan pada Termin Kedua ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi.

Mengenai berapa pengurangan ini, Anwar Sanusi enggan menyebutkan jumlah penerima yang berkurang tersebut karena masih dalam tahap pembahasan antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Pembahasan itu difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pemberi rekomendasi evaluasi.

"Ada (jumlah pengurangan penerima subsidi gaji), tetapi saat ini sedang dilakukan konsolidasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan DJP.

Besok juga akan difasilitasi dengan KPK untuk mencari solusi," ujar Sanusi seperti dikutip dari artikel Kompas.com berjudul "Kemenaker Sebut Jumlah Penerima Subsidi Gaji Berkurang, Ini Sebabnya"

Lebih lanjut, kata Anwar, pembahasan antarkedua instansi ini terkait syarat dari penerima subsidi gaji berpenghasilan di bawah Rp 5 juta, yang ternyata DJP menemukan ada ketidaksesuaian.

Sebab, penerima subsidi gaji tersebut merupakan orang Wajib Pajak (WP) dengan penghasilan yang dilaporkan di atas Rp 5 juta.

"Karena memang ada persepsi tentang gaji dan penghasilan," kata dia.

Kendati pengurangan itu masih dalam pembahasan perbedaan persepsi antara DJP dan BPJS Ketenagakerjaan, Kemenaker memastikan bahwa penerima subsidi gaji yang memenuhi kriteria berpenghasilan di bawah Rp 5 juta setiap bulannya tetap akan menerima penyaluran bantuan langsung tunai (BLT).

"Hari ini yang tidak bermasalah (syarat penerimanya) tetap kita cairkan," ujar Anwar.

Baca juga: Penyebab Jumlah Penerima Subsidi Gaji Karyawan Swasta Tahap 2 Berkurang

Baca juga: Cek Rekening Kamu, Pencairan BLT Karyawan Swasta Direncanakan Mulai Awal Pekan Ini

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved