Bantuan Langsung Tunai Karyawan Swasta

Cek Rekening Kamu, Pencairan BLT Karyawan Swasta Direncanakan Mulai Awal Pekan Ini

Pemerintah merencanakan akan mencairkan bantuan langsung tunai (BLT) karyawan swasta gelombang kedua mulai hari ini.

Editor: Hari Susmayanti
Kolase Kompas.com
Ilustrasi BLT karyawna gelombang 2 cair 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemerintah merencanakan akan mencairkan bantuan langsung tunai (BLT) karyawan swasta gelombang kedua mulai hari ini.

"Mudah-mudahan hari ini (Jumat kemarin) bisa diserahkan kepada Kemenaker.

Setelah datanya clear and clean kami akan meneruskan proses selanjutnya dan akan di transfer ke para pekerja," jelas Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, sebagaimana dilansir Kompas.com dari Antara, Sabtu (7/11/2020).

Namun yang perlu diketahui, pencairan BLT subsidi gaji tak dilakukan serentak.

Pasalnya, proses pencairannya harus melewati verifikasi dan validasi di BP Jamsostek dan Kemnaker.

Selain itu, proses transfer ke rekening juga dilakukan melalui bank Himbara sebelum kemudian ditransfer ke masing-masing rekening penerima, termasuk pemilik rekening bank swasta.

Pada pencairan subsidi gaji gelombang pertama, pencairannya dilakukan bertahap dalam beberapa minggu kepada jutaan pekerja.

Anggaran yang dialokasikan untuk penerima bantuan subsidi upah adalah untuk 15,72 juta pekerja dengan total anggaran Rp 37,74 triliun.

Proses validasi dan verifikasi subsidi gaji karyawan dilakukan baik di Kemenaker maupun BP Jamsostek.

Baca juga: Kabar Terbaru Pencairan BLT Karyawan Swasta Gelombang 2, Sampai Jumat 6 November Belum Cair

Baca juga: BLT Karyawan Gelombang 2 Tak Jadi Cair di Pekan Pertama November 2020, Ternyata Ini Penyebabnya

Penyebab Gagal Terima Subsidi Gaji Rp 600 Ribu

Masih dikutip dari Kompas.com, Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Hubungan Industrial (KKHI) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Aswansyah, menyebutkan, terdapat beberapa masalah yang dihadapi calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan ini ketika belum menerima bantuan dari pemerintah.

Masalah tersebut, menurut dia, kebanyakan bersumber dari nomor rekening para calon penerima.

Ia menyebutkan, ada lima rekening bakal sulit menerima subsidi gaji.

Satu yang ia sebutkan adalah penggunaan rekening biru atau yang biasa digunakan nasabah untuk meminjam dana dari bank.

Masalah rekening lainnya, sambung dia, yaitu rekening duplikasi, rekening tidak aktif, rekening diblokir, yang terakhir nama rekening calon penerima subsidi gaji tidak sesuai dengan nama di Nomor Induk Kepesertaan (NIK) BPJS Ketenagakerjaan.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved