Upah Minimum Kota (UMK) Yogyakarta Diusulkan Naik Rp 65 ribu

Upah Minimum Kota (UMK) Yogyakarta untuk tahun 2021 diusulkan mengalami kenaikan sebesar Rp 65 ribu.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kota Yogya 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Upah Minimum Kota (UMK) Yogyakarta untuk tahun 2021 diusulkan mengalami kenaikan sebesar Rp 65 ribu.

Usulan tersebut, secara resmi sudah diajukan oleh Dewan Pengupahan Kota Yogyakarta, kepada Wali Kota Haryadi Suyuti, sebelum nantinya disahkan.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Kadri Renggono pun mengatakan, Dewan Pengupahan telah menyepakati bahwa penghitungan UMK menggunakan skema sesuai dengan rumus yang tertera di PP No. 78 Tahun 2015.

Baca juga: OJK DI Yogyakarta Capai Berbagai Program dan Kegiatan dalam Bulan Inklusi Keuangan

Baca juga: Bank Sampah Griya Sapu Lidi Makin Produktif Pada Masa Pandemi Covid-19

Ia mengakui, beberapa waktu silam, Menteri Tenaga Kerja memang mengeluarkan surat edaran (SE) yang menginstruksikan daerah, agar menyesuaikan penetapan nilai upah minum 2021 dengan nilai upah minimum 2020.

Akan tetapi, ia menilai, SE tersebut, sifatnya tidak mengikat.

Menurutnya, mekanisme yang diterapkannya saat ini sudah sesuai dengan prosedur.

Yakni, UMK diusulkan oleh Dewan Pengupahan kepada Wali Kota. Kemudian, kepala daerah mengajukannya pada Gubernur DIY.

Praktis, ia menilai, Menaker tidak bisa menentukan besaran UMK.

"Ya, itu kan bersifat edaran dan bukan produk hukum yang mengikat, karena mekanismenya yang mengusulkan tetap Dewan Pengupahan," ujarnya, Selasa (10/11/2020).

Ia pun memaparkan, rumusan UMK sesuai PP 78/2015 itu, meliputi UMK tahun berjalan, ditambahkan hasil perkalian antara UMK tahun berjalan, dengan angka inflasi, serta pertumbuhan ekonomi.

Merujuk data BPS, inflasi untuk periode September 2019 - September 2020 adalah 1,42 persen.

Sedangkan pertumbuhan ekonomi pada triwulan ketiga dan keempat tahun 2019 hingga triwulan kedua tahun 2020 ialah 1,28 persen.

Berdasar hitungan itu, muncul angka Rp65 ribu kenaikan UMK Kota Yogyakarta yang kemudian diusulkan oleh Dewan Pengupahan kepada Wali Kota.

Baca juga: Gelorakan Terus Semangat Pahlawan, Terus Berjuang Wujudkan Kesejahteraan Rakyat

Baca juga: Wakil Ketua Banser Prambanan: Anshor dan Fatayat Prambanan Siap Mendukung Kustini - Danang

Jika dihitung, dengan kenaikan Rp65 ribu, seandainya nanti ditetapkan Gubernur Sri Sultan Hamengku Buwono X, maka UMK Kota Yogyakarta untuk tahun 2021, berada di angka Rp2.069.000.

Hal tersebut, merujuk pada UMK 2020 sebesar Rp2.004.000, atau yang tertinggi di DIY.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved