Upah Minimum Kota (UMK) Yogyakarta Diusulkan Naik Rp 65 ribu
Upah Minimum Kota (UMK) Yogyakarta untuk tahun 2021 diusulkan mengalami kenaikan sebesar Rp 65 ribu.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Kurniatul Hidayah
"Rumusan itu sudah mengedepankan transparansi. Dewan Pengupahan juga sudah setuju. Setelah ada pengesahan dari Wali Kota Yogyakarta, akan kami ajukan kepada Gubernur sebelum 13 November 2020," ungkap Kadri.
Kadri pun memastikan, usulan tersebut sudah lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY yang telah ditetapkan Gubernur beberapa waktu silam, sebesar Rp1.765.000.
Atau, mengalami kenaikan 3,54 persen dan bertambah Rp60.392 dari UMP untuk tahun ini, yakni Rp1.704.608.
Namun, usulan tersebut masih lebih rendah dibanding survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yang diproyeksikan sampai Desember 2020. Sekadar informasi, hitungan survei KHL di Kota Yogyakarta yang telah digulirkan mencapai Rp 2,1 juta, sehingga sedikit di atas usulan UMK 2021. (aka)