Jerinx SID Sampaikan Harapan dan Janjinya saat Bacakan Pledoi di PN Denpasar
Jerinx juga berjanji tidak akan membuat perbuatan yang sama serta menggunakan media sosial dengan lebih bijak.
Kedatangan sang ibunda pun langsung disambut dengan sujud oleh Jerinx.
Kemudian Jerink langsung mencium kaki ibunya berkali-kali.
Ibunda Jerinx yang mengenakan pakaian adat khas Bali itu terlihat menangis.
Baca juga: Penangguhan Penahanan Jerinx Ditolak, Jerinx:Saya Sehat-sehat saja
Baca juga: Polda Bali Tolak Penagguhan Penahanan Jerinx SID, Ini Alasannya
Sang ibu memeluk anaknya yang dituntut tiga tahun penjara itu.
Bagi Jerinx, kehadiran ibunda di sidang itu memberi semangat yang besar.
"Ya senang sekali ibu saya datang, saya anak tunggal ya senang sekali, dukungan yang sangat bagus," kata Jerinx di PN Denpasar, Selasa (10/11/2020).
Sebelumnya diberitakan, Jerinx dituntut pidana penjara tiga tahun dalam perkara "IDI Kacung WHO".
Jaksa penuntut umum meyakini bahwa Jerinx terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jerinx: Saya Berjanji Tidak Membuat Gaduh Pihak yang Merasa Diganggu oleh Saya"