Gaji PNS dan UMP Tak Naik Pada 2021, Begini Analisis Ekonom

Pemerintah memastikan tidak ada kenaikan upah minimum pekerja (UMP) di sebagian besar provinsi di Indonesia.

Editor: Iwan Al Khasni
setneg.go.id
Ilustrasi PNS 

Selain itu, didukung oleh deregulasi yang dilakukan pemerintah melalui Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

“Pemulihan ekonomi global akan mendukung naiknya risk appetite dari para investor, sehingga investor asing akan mulai tertarik berinvestasi di Indonesia,” ujar Josua.

Dus, pemulihan ekonomi global diprediksi juga akan menopang harga komoditas utama Indonesia.

Sehingga tingkat ekspor juga akan mengalami peningkatan. Secara umum, Josua memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia akan berada di kisaran 3%-4% dapa 2021.

UMP

Upah minimum provinsi atau UMP untuk tahun 2021 telah ditetapkan oleh seluruh provinsi di Pulau Jawa.

Pengumuman UMP 2021 serentak ini mengikuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum di tahun depan.

Ini artinya upah minimum 2021, sama dengan upah minimum tahun ini.

Dalam surat edaran yang sama, pemerintah pusat mengimbau para gubernur di 34 provinsi seluruh Indonesia untuk tidak menaikkan upah minimum 2021 karena adanya pandemi virus corona (Covid-19).

Sementara untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK, diumumkan bupati/wali kota selambat-lambatnya pada 21 November 2020.

Sebagai informasi, kenaikan upah minimum baik, UMP dan UMK, diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2020 dan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.

Berikut daftar UMP 2021 dari 6 provinsi di Pulau Jawa dari yang tertinggi hingga terendah.

1. Jawa Tengah

Dilansir dari Antara, Minggu (1/11/2020), Gubernur Ganjar Pranowo memutuskan untuk menaikkan besaran UMP Jawa Tengah 2021 menjadi Rp 1.798.979 atau naik sebesar 3,27 persen dari besaran UMP Jateng 2020 sebesar Rp 1.742.015.

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved