Penanganan Covid
Satpol PP DI Yogyakarta Layangkan Surat Peringatan ke 59 Pengusaha Sektor Pariwisata
Sebanyak 59 pelaku usaha di Daerah Istimewa Yogyakarta telah mendapat surat peringatan (SP) satu, lantaran tidak menerapkan
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja Miftahul Huda
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebanyak 59 pelaku usaha di Daerah Istimewa Yogyakarta telah mendapat surat peringatan (SP) satu, lantaran tidak menerapkan protokol kesehatan.
Dari jumlah tersebut, kebanyakan mereka merupakan pengusaha kuliner, hotel, dan resto.
Data tersebut diperoleh dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY selama penerapan status tanggap darurat Covid-19.
Baca juga: BMKG Gelar SLIO di Gunungkidul, Pahamkan Petani Pola Tanam Saat Iklim Ekstrem
Baca juga: Kronologi Pedagang Ronde Meninggal di Alun-alun Utara Jogja, Awalnya Mengaku Pusing lalu Muntah
Kasatpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan, rata-rata pelanggaran tersebut lantaran pemilik usaha enggan menerapkan protokol kesehatan berupa jaga jarak dan penyedian fasilitas kesehatan.
Selama ini operasi yustisi rutin dilakukan oleh Satpol PP sebagai upaya menegakkan Peraturan Gubernur (pergub) nomor 77 Tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terkait protokol kesehatan, khususnya di tempat usaha wajib melaksanakan protokol kesehatan.
"Itu kami rutin lakukan operasi, hasilnya terdapat 59 tempat usaha yang melakukan pelanggaran," ungkapnya, Selasa (3/11/2020).
Baca juga: Libur Panjang, Kunjungan Wisatawan di Sleman Naik Siginifikan
Baca juga: Imbas Pandemi, Permintaan Kartu Kuning Kerja di Yogyakarta Menurun Drastis
Ia menambahkan, seluruh perusahaan yang melanggar tersebut hanya diberikan sanksi teguran dan SP satu agar tidak mengulangi kesalahan berikutnya.
Sementara sejauh ini, Noviar mengatakan belum ada pengusaha yang mendapat SP tiga atau hingga dilakukan pencabutan izin operasional.
"Semuanya hanya SP satu. Itu mulai dari hotel, resto dan lainnya," ujarnya.
Catatan Redaksi: Bersama kita lawan Virus Corona. Tribunjogja.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu 3M: Wajib Memakai masker, Wajib Menjaga jarak dan menghindari kerumunan, Wajib Mencuci tangan dengan sabun. (Hda)
Catatan Redaksi: Bersama kita lawan virus corona. Tribunjogja.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu 3M:
- Wajib Memakai masker
- Wajib Menjaga jarak dan menghindari kerumunan
- Wajib Mencuci tangan dengan sabun