Sakit Hati Ditolak Nikah, Pria yang Bakar Pacar Hingga Meninggal Dunia Diringkus Polres Kulon Progo
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kulon Progo mengungkap kasus penganiayaan terhadap seseorang yang mengakibatkan
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
Namun sekitar sebulan mendapatkan perawatan, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Selama menjadi buron, pelaku akhirnya ditangkap polisi pada Kamis (29/10/2020) di wilayah Pasar Cikli, Kalurahan Hargorejo, Kapanewon Kokap.
Selain itu dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 1 unit sepeda motor merek Honda type NC110D Scooter AT CW warna hitam bernomor polisi AB 6874 EC, 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio warna merah bernomor polisi AB 2236 BJ, 1 buah botol plastik berwarna hijau, 1 buah tas berwarna krem kombinasi merah dalam kondisi terbakar, 2 buah korek gas merek Tokai berwarna hijau dan biru.
Sementara, pelaku yang dihadirkan dalam konferensi pers mengakui perbuatannya.
Baca juga: Dinas Pariwisata DI Yogyakarta: Lebih Dari 180 Ribu Kunjungan Wisatawan Saat Libur Panjang
Baca juga: Pedagang Pasar di Sleman Masih Dapat Keringanan Restribusi 50 Persen
Ia nekat melakukan tindakan kriminal itu karena sudah emosi korban tidak mau diajak menikah padahal sudah menjalani hubungan asmara cukup lama.
"Saya emosi karena saat ditanya kelanjutan hubungannya mau saya ajak nikah dia jawabnya tidak mau bila diajak nikah. Saya kan emosi kemudian dia saya siram dengan bensin menggunakan tangan kanan di seluruh tubuh dan disulut menggunakan korek api dan saya melarikan diri. Awalnya saya melakukan ini untuk memberikan efek jera saja tapi tidak tahunya malah fatal," jelas Agus.
Selama menjadi buron, ia sempat melarikan diri ke Magelang, Bantul, Wonosari hingga kembali ke Kulon Progo tepatnya di sekitar Pasar Cikli sebelumnya akhirnya ia ditangkap oleh polisi.
"Saya balik ke Kulon Progo karena sudah kehabisan dana. Selama melarikan diri saya mengemis dan tidur di pasar, jembatan bahkan kuburan. Selain itu saya kabur karena waktu itu pikiran saya sedang kalud," katanya.
Adapun pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 Jo ayat 353 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan direncanakan terlebih dahulu dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.
Namun karena korban meninggal dunia ada penyesuaian pasal yang dikenakan pelaku yakni pasal 340 KUHP, 338 KUHP dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup. (scp)