Tak Puas Hasil Audiensi di Gedung DPRD, Paguyuban Betor Malioboro Datangi Kantor Gubernur DIY
Tidak puas dengan jawaban yang didapatkan dari audiensi di DPRD DIY, rombongan Paguyuban Becak Motor Yogyakarta (PBMY)
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
Made menyebut spesifikasi kendaraan yang diperbolehkan masuk ke Malioboro antara lain becak kayuh, bus Trans Jogja, mobil damkar, petugas patroli dan tamu karisidenan.
"Kalau becak motor itu spesifikasinya apa? Kendaraan tidak bermotor bukan, kendaraan bermotor juga bukan. Kalau kami mengakomodir dari sisi lisensi kita juga agak bingung," tegas Made.
Misalnya dari sisi aturan, lanjut Made, betor tidak termasuk dalam kategori semuanya.
"Kalau dari sisi aturan kan sulit. Nah, sementara aturan ini didesain hanya untuk angkutan tradisional dan angkutan umum dalam hal ini bus trans," imbuh Made.
Selama hampir satu jam, proses audiensi diwarnai adu argumen yang memanas. Pihak paguyuban betor pun belum merasa puas dengan jawaban yang diberikan oleh anggota DPRD dan dari Dishub.
Hingga pukul 13.20 perwakilan dari paguyuban bentor berusaha untuk menghadap Gubernur DIY Sri Sultan HB X.
Sementara ratusan anggota betor lainnya masih menunggu di depan kantor Kepatihan. (hda)