Penetapan UMK 2021 di Kabupaten Kulon Progo Akan Dibahas Pekan ini

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kulon Progo tengah berencana melakukan pembahasan Upah

Tayang:
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
Kompas.com | Totok Wijayanto
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi ( UMP) tahun 2020 sebesar 8,51 persen. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kulon Progo tengah berencana melakukan pembahasan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2021 untuk Kabupaten Kulon Progo pada pekan ini.

"UMK di Kulon Progo rencananya akan kita bahas dengan Dewan Pengupahan di minggu ini," kata Nur Wahyudi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kulon Progo saat dihubungi Tribun Jogja, Senin (2/11/2020).

Adapun dalam penentuan UMK di Kabupaten Kulon Progo pihaknya perlu mempertimbangkan dari penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 DI Yogyakarta dan perkembangan perekonomian di Kulon Progo.

Sementara untuk UMK 2020 Kabupaten Kulon Progo sebesar Rp 1.750.000.

Baca juga: Konsumsi Pertamax Turbo Meningkat Drastis Pada Libur Panjang di Jawa Tengah dan DIY

Baca juga: Jelang Sosialisasi Pasar Prawirotaman, Pemkot Yogya Upayakan Kesepahaman dengan Pedagang

Kendati demikian masih ada beberapa pengusaha yang kedapatan membayar pegawainya di bawah UMK 2020 Kulon Progo.

"Kalau dilihat dari klasifikasi usaha meliputi UMKM ada yang belum sesuai," bebernya.

Disinggung mengenai adakah kemungkinan kenaikan UMK 2021 di Kulon Progo setelah adanya Bandara Yogyakarta Internasional Airport (YIA), pihaknya tetap belum bisa menentukan.

"Nanti tetap akan kita bahas dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Kulon Progo Minggu ini," katanya.

Baca juga: Antisipasi Lonjakan Pengangguran, Bappeda DI Yogyakarta Berikan Program Pelatihan untuk Pekerja

Baca juga: Komoditas Perguruan Tinggi Sumbang Inflasi Terbesar di Yogyakarta

Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan HB X pada 31 Oktober kemarin telah mengumumkan kenaikan upah sebesar 3,54 persen untuk 2021.

Sehingga besaran UMP di DIY untuk 2021 setara Rp 1.765.000 atau mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya senilai Rp 61.000

Penetapan tersebut berdasarkan surat keputusan (SK) Gubernur DIY nomor 319/KEP/2020 tentang penetapan UMP DIY 2021. (scp)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved