Upah Minimum Provinsi

Upah Minimum Provinsi DIY Tahun 2021 Naik 3,54 Persen.Berlaku Mulai 1 Januari 2021

Upah Minimum Provinsi DIY Tahun 2021 Naik 3,54 Persen.Berlaku Mulai 1 Januari 2021

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yudha Kristiawan
Tribunjogja.com | Bramasto Adhy
ILUSTRASI - Ratusan buruh memperingati Hari Buruh di kawasan Malioboro, Yogyakarta. 

Kabupaten Sleman:Rp3.268.287

Kabupaten Bantul: Rp3.092.281

Kulon Progo: Rp3.020.127

Gunung Kidul: Rp2.807.843

Saat dikonfirmasi apakah survey mandiri dari kalangan buruh tersebut dijadikan rujukan, Aji menegaskan jika hal tersebut sempat menjadi perdebatan di dewan pengupahan daerah.

Hal itu lantaran berdasarkan PP 18 Tahun 2020 tentang survey KHL telah dilakukan oleh dewan pengupahan nasional.

Namun demikian, yang menjadi perdebatan yakni penetapan upah harus menggunakan survey KHL nasional atau survey KHL provinsi.

Aji menyampaikan, semestinya survey KHL dilakukan secara rutin setiap bulan untuk mendapat angka yang sesuai.

"Namun sekarang ini kami agak kesulitan menyusun KHL karena situasi masih pandemi Covid-19. Dan ternyata teman-teman dewan pengupahan nasional malah tidak satu suara dan tidak bulat dalam memberikan rekomendasi pada menteri," urainya.

Sehingga dari SE Menaker tersebut dituliskan penetapan UMP 2021 mengacu pada tahun 2020.

"Nah, ini yang selama ini digunakan dewan pengupahan nasional. Namun pada prinsipnya dari rekomendasi yang kami dapatkan dari dewan pengupahan daerah itu memunculkan angka 3,33 persen untuk selanjutnya Gubernur DIY menetapkan menjadi 3,54 persen," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved