Upah Minimum Provinsi

Upah Minimum Provinsi DIY Tahun 2021 Naik 3,54 Persen.Berlaku Mulai 1 Januari 2021

Upah Minimum Provinsi DIY Tahun 2021 Naik 3,54 Persen.Berlaku Mulai 1 Januari 2021

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yudha Kristiawan
Tribunjogja.com | Bramasto Adhy
ILUSTRASI - Ratusan buruh memperingati Hari Buruh di kawasan Malioboro, Yogyakarta. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sudah tidak bisa lagi diganggu gugat. Meski desakan dari kalangan buruh atau pekerja di DIY sampai hari ini cukup kuat.

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji saat memberikan klarifikasi, Minggu (1/11/2020).

Aji sapaan akrabnya ini menjelaskan, pada tanggal 31 Oktober kemarin, Gubernur DIY Sri Sultan HB X telah mengumumkan kenaikan upah sebesar 3,54 persen untuk 2021.

Sehingga besaran UMP di DIY untuk tahun 2021 setara Rp1.765.000 atau mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya senilai Rp61.000.

Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DIY nomor 319/KEP/2020 tentang penetapan UMP DIY 2021.

Baca juga: Pantai Parangtritis Dipadati Ribuan Wisatawan, Diminta Waspada Ombak dan Patuh Larangan Berenang

Baca juga: Liburan Cuti Bersama Pecahkan Rekor Penumpang Terbanyak Bandara YIA, Tercatat 8 Ribu Lebih Penumpang

"Gubernur telah menentukan upah 2021. Itu akan berlaku mulai 1 Januari 2021," katanya kepada wartawan.

Semula pemerintah DIY mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang pedoman penetapan UMP di tengah pandemi.

"Namun dalam perkembangannya pemerintah DIY melalui dewan pengupahan sepakat untuk menaikkan. Alasannya semua pihak baik pengusaha maupun buruh dalam kondisi sulit. Sehingga daya beli berkurang," imbuhnya.

Menanggapi adanya gelombang penolakan dari sebagian kalangan serikat pekerja, Aji menegaskan jika saat ini sudah tidak ada lagi perubahan keputusan.

Karena surat penetapan tersebut telah ditanda tangani Gubernur DIY Sri Sultan HB X. Ia menegaskan, untuk saat ini yang terpenting adalah mensosialisasikan kenaikan upah tersebut.

"Supaya pengusaha maupun pekerja dapat melaksanakan keputusan ini sebaik-baiknya," imbuhnya.

Ia mengimbau agar dewan pengupahan tingkat Kabupaten/Kota di DIY agar segera melaksanakan rapat pembahasan untuk diumumkan hasil penetapan UMK sebelum tanggal 20 November 2020.

Aji memberi catatan kepada Kabupaten/Kota agar penetapan angka UMK minimal sama dengan UMP DIY karena UMP sendiri menjadi jaring pengaman sosial terendah dari segi pengupahan.

Jika demikian, dua Kabupaten di DIY yakni Gunungkidul dan Kulon Progo dapat dipastikan akan mengalami kenaikan.

Karena dua kabupaten tersebut nilai UMK saat ini masih di bawah UMP yang sudah ditetapkan pada 2021. Di Kabupaten Gunungkidul UMK 2020 sebesar Rp1.705.000 sedangkan UMK di Kabupaten Kulon Progo diangka Rp1.750.500.

"Masih ada waktu untuk Kabupaten/Kota agar melaksanakan pembahasan UMK. Minimal sama dengan UMP lah," sambung Aji.

Jika dibandingkan dengan wilayah tetangga atau Jawa Tengah (Jateng) kenaikan UMP di DIY jauh lebih tinggi. UMP Jateng naik pada 2021 sebesar 3,23 persen sementara DIY naik sebesar 3,54 persen.

Silakan Ajukan Penangguhan

Karena acuan yang digunakan untuk menentukan UMP 2021 di DIY menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, maka pemerintah DIY membebaskan perusahaan untuk mengajukan penangguhan atau penundaan pemenuhan UMP kepada Gubernur DIY Sri Sultan HB X apabila merasa kesulitan untuk membayar upah sesuai UMP 2021 mendatang.

Dengan catatan, kondisi perusahaan benar-benar terpuruk antara lain produksi tidak lancar, atau cash flow buruk.

"Sangat dimungkinkan ada perbincangan bipartit antara pengusaha dengan pekerja untuk disepakati jika ada penundaan pemenuhan UMP," kata Aji.

Sebagai syarat utama, pihaknya meminta agar pengusaha juga menyertakan hasil laporan keungan apabila ingin mengajukan penundaan pembayaran UMP 2021.

Syarat tersebut dijadikan bukti dan sebagai pegangan oleh Gubernur jika perusahaan tersebut benar-benar terpuruk.

"Tentunya kami tidak ingin perusahaan kemudian tidak bisa berjalan karena upah dirasa berat. Silakan ajukan penundaan," sambung Aji.

Hingga hari ini belum ditemui adanya laporan penundaan dari perusahaan yang ada di DIY. Hal itu lantaran pengumuman penetapan kenaikan UMP masih berlangsung satu hari.

"Sejauh ini belum ya. Harapannya ya semua perusahaan sepakat. Karena dari dulu perusahaan di DIY rata-rata membayar upah sesuai ketentuan," imbuh dia.

Rekomendasi KHL Buruh Bagaiamana?

Sejak pembahasan UMP 2021 dimulai, kalangan serikat pekerja di DIY kompak mengharapkan UMP 2021 minimal mencukupi Kebutuhan Hidup Layak (KHL)

Para buruh pun turut melakukan survey secara mandiri. Hasil survey tersebut antara lain.

Kota Yogyakarta: Rp3.356.521

Kabupaten Sleman:Rp3.268.287

Kabupaten Bantul: Rp3.092.281

Kulon Progo: Rp3.020.127

Gunung Kidul: Rp2.807.843

Saat dikonfirmasi apakah survey mandiri dari kalangan buruh tersebut dijadikan rujukan, Aji menegaskan jika hal tersebut sempat menjadi perdebatan di dewan pengupahan daerah.

Hal itu lantaran berdasarkan PP 18 Tahun 2020 tentang survey KHL telah dilakukan oleh dewan pengupahan nasional.

Namun demikian, yang menjadi perdebatan yakni penetapan upah harus menggunakan survey KHL nasional atau survey KHL provinsi.

Aji menyampaikan, semestinya survey KHL dilakukan secara rutin setiap bulan untuk mendapat angka yang sesuai.

"Namun sekarang ini kami agak kesulitan menyusun KHL karena situasi masih pandemi Covid-19. Dan ternyata teman-teman dewan pengupahan nasional malah tidak satu suara dan tidak bulat dalam memberikan rekomendasi pada menteri," urainya.

Sehingga dari SE Menaker tersebut dituliskan penetapan UMP 2021 mengacu pada tahun 2020.

"Nah, ini yang selama ini digunakan dewan pengupahan nasional. Namun pada prinsipnya dari rekomendasi yang kami dapatkan dari dewan pengupahan daerah itu memunculkan angka 3,33 persen untuk selanjutnya Gubernur DIY menetapkan menjadi 3,54 persen," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved